Dukung Dana Pilkada Kapuas Ngaju

Berinto, Anggota DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS, MK– Sebagai bentuk komitmen dukungan terhadap pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju. DPRD Kabupaten Kapuas akan menggelar rapat paripurna, Selasa (10/1), dengan agenda persetujuan bersama Bupati Kapuas dan DPRD tentang tiga persyaratan administratif untuk pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju.

Tiga persyaratan administratif tersebut yakni pemberian dukungan dana dalam rangka membiayai penyelanggaraan Pilkada untuk pertama kalinya di daerah otonom baru. Kemudian penyerahan kekayaan daerah yang dimiliki atau dikuasi berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak, personil, dokumen dan hutang piutang Kabupaten Kapuas akan dimanfaatkan oleh calon Kabupaten Kapuas Ngaju.

Terakhir adalah penyerahan sarana dan prasarana perkantoran yang akan digunakan untuk menyelanggarakan pemerintahan dan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kapuas Ngaju. “Rencananya rapat paripurna tentang persetujuan bersama tiga hal itu akan dilaksanakan besok,” kata Anggota DPRD Kapuas Dapil V Berintho di Kuala Kapuas, Senin (9/1).

Politisi asal Partai NasDem itu mengungkapkan, perjuangan usulan pemekaran Kabupaten Kapuas Ngaju sudah mendapatkan lima persetujuan, termasuk persetujuan ibu kota Kabupaten Kapuas Ngaju pada 2 Desember 2015 oleh Bupati Kapuas dan DPRD Kapuas.

Kemudian oleh Pemerintah Daerah Kapuas usulan pemekaran itu kemudian didaftarkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan juga dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng. Selanjutnya, Senator asal Kalteng H M Mawardi DPD RI memperjuangkan usulan pemekaran tersebut melalui Komite I DPD RI.

“Ada dua kali pertemuan disana (DPD RI), pertama audensi dan kedua pada 4 Oktober 2016 adalah deklarasi Bupati/Walikota seluruh Indonesia terkait dengan wilayah induk yang mau dimekarkan, salah satunya yang masuk dalam usulan DPD RI adalah Kapuas Ngaku,” ungkapnya.

Kalau menilik dari ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang berkaiatan dengan pemekaran daerah, menurut Berinto Kabupaten Kapuas Ngaju hanya tinggal menunggu persetujuan admisnitratif dari Gubernur dan DPRD Kalteng, berkaitan dengan persetujuan usulan pemekaran Kapuas Ngaju.

Kabupaten Kapuas sendiri selaku kabupaten induk hanya tinggal menambahkan beberapa kekurangan administratif saja. “Untuk kekurangan administratifnya itu ada tiga hal tadi yang persetujuan bersamanya antara Bupati dan DPRD rencananya akan di paripurnakan besok,” katanya.

“Nah, kenapa harus dilengkapi persyaratan itu, karena itu adalah bentuk tanggungjawab untuk memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di Kabupaten Kapuas Ngaju,” katanya.(irfan)

Leave a Reply