Penundaan DAU, Gaji PNS Dijamin Aman

KEMENTERIAN Keuangan coba meredam gejolak pasca Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken PMK Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian DAU Tahun Anggaran 2016.

Strategi peredaman Kemenkeu itu dengan membuat imbauan kepada pegawai negeri sipil daerah (PNSD) agar tak perlu khawatir, bahwa penundaan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun akan mengganggu pembayaran gaji para PNSD.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, semua keputusan Pemerintah Pusat untuk melakukan penyesuaian pada belanja transfer daerah telah diperhitungkan secara matang.

“Enggak perlu dikhawatirkan akan ganggu pembayaran gaji,” kata Boediarso di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (30/8).

Ia mengatakan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan sudah mengkalkulasi arus tunai (cash flow) di masing-masing daerah hingga akhir tahun lalu, yang datanya berasal dari daerah itu sendiri.

“Karena sudah diperhitungkan dalam persyaratan sebelum dilakukan penundaan,” ujarnya.

Dalam PMK No. 125/PMK.07/2016, pemerintah pusat menunda pencairan DAU untuk 169 daerah, termasuk enam kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dengan total anggaran sebesar Rp19,4 triliun.

Penundaan itu dilakukan pemerintah guna mengantisipasi tidak tercapainya penerimaan negara sehingga defisit anggaran masih dapat dikendalikan.

Data dari Kementerian Keuangan, enam kota/kabupaten di Kalimantan Selatan yang DAU-nya ditunda yakni Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Utara, Kotabaru, Tabalong, Tanah Laut, dan Kota Banjarbaru.

Total DAU yang ditahan pemerintah pusat untuk keenam kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan mencapai setengah triliun lebih. Sejumlah daerah, bahkan dituntut bijak menggunakan anggaran yang tersisa dengan beleid tak popular ini.

Pemkab Hulu Sungai Utara, misalnya. Penundaan DAU disiasati dengan memotong dana perjalanan dinas staf dan pejabat ke luar daerah. Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid HK mengatakan, penundaan DAU mengharuskan HSU juga mengurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 persen dari total dana DAK Rp 250,1 miliar yang dipotong Rp 24,7 miliar.

“Pemerintah daerah diminta memotong sendiri objek yang akan dikurangi anggarannya. Sebab jika tidak, pemerintah pusat yang akan memotong,” ujar Wahid.

Menurut dia, pemotongan juga terjadi pada dana bagi hasil sebesar Rp 154 miliar, yakni dari Rp 270,4 miliar dana bagi hasil yang ditetapkan, dipotong sebesar Rp 116 miliar.

Selain perjalanan dinas, Pemkab HSU, juga membatalkan proyek pengerjaan fisik yang belum ditender, karena terjadi pemotongan anggaran Dinas PU pada APBD Perubahan 2016 sebesar Rp 33 Miliar.

Kabupaten lain, Kabupaten Tabalong tak kalah kelimpungan. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Tabalong Yuzan Noor menyebut, total DAU yang ditahan mulai September hingga Desember nanti mencapai Rp 54 miliar. Tabalong sendiri mendapat kuota transfer DAU sebesar Rp 13,6 miliar.

“Dispenda dipaksa memutar otak untuk mencari solusi lain agar keuangan daerah tidak masalah,” ujar dia.

Sementara ini, Tabalong coba menyiasati dengan menambal DAU dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sayang ia tak merinci pemangkasan anggaran beberapa sektor sebagai dampak penundaan DAU.

“Yang pasti berkaitan dengan belanja pembangunan,” katanya.(mtn/fahriza/yusuf/herry)

Advertisement

No comments.

Leave a Reply