Gubernur Ingatkan Pejabat Jangan Selingkuh
PALANGKARAYA,MK - Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran mengingatkan insan pers, agar kasus perselingkuhan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie dengan ASN Pemkab Katingan, Farida Yeni, jangan dijadikan selalu dijadikan topik menarik, bahkan dijadikan headline di media massa.
“Aib mereka hendaknya jangan selalu diangkat untuk dijadikan bahan. Kita semua manusia yang tidak lepas dari kesalahan. Janganlah aib mereka kita angkat, justru kita harus kasihan karena mereka sedang ditimpa musibah, “kata Sugianto usai pengukuhan pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemprov Kalteng, di Istana Isen Mulang, Jumat (6/1) sore.
Namun begitu, orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai ini berjanji tetap akan mengambil tindakan tegas, dengan cara mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri, Senin (9/1) mendatang untuk meminta petunjuk.
“Saya selalu.gubernur sesuai UU akan mengambil tindakan, tapi media jangan lagi membesar-besarkan kasus ini. Gubernur punya cara untuk kasus ini,”ujarnya.
Dijelaskannya, sejak dilantik menjadi gubernur pada 25 Mei 2016, sesuai PP 18, banyak peraturan yang tidak boleh dilakukan setelah 6 bulan masa jabatannya, sehingga pengukuhan yang dilakukan tidak ada lagi pro kontra terhadap kebijakan yang diambilnya.
Ia juga mengingatkan agar para pejabat yang baru dilantik untuk mengemban amanah jangan sampai terlibat korupsi dan melakukan perselingkuhan.
Pasalnya, Sugianto banyak menerima di what apps-nya, ternyata ada kepala dinas yang selingkuh. Jika terbukti benar, ia tidak segan segan akan menindak tegas.
Diakui Sugianto, sebanyak 40 persen dalam eselon III dan IV wajah baru yang menduduki jabatan yang ditunjukkan. Dengan tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja para jajarannya. Adapun yang dikukuhkan yakni eselon II 35 jabatan, II B 12 jabatan, III A 200 jabatan, IV A 563 jabatan sehingga total 810 jabatan.
Untuk Dinas Kependudukan dan Catat Sipil Kalteng terdapat eselon II A satu jabatan, eselon III tiga jabatan dan eselon IV delapan jabatan, akan dilantik, setelah ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.(tiva)