Baru 30% Optik Lokal Berizin
Gapopin Minta Pemda Lebih Tegas
Ketua Gabungan Pengusaha Optik Seluruh Indonesia (Gapopin) Kalsel-Teng M Yusuf mengklaim hanya sekitar 30 persen optik lokal yang memiliki izin usaha dari dinas kesehatan dan rekomendasi dari Gapopin.
Wartawan: Arief/MK
Menurut Yusuf, angka tersebut tentunya cukup memprihatinkan. Mengingat saat ini jumlah optik luar yang masuk ke Kalsel-Teng sudah cukup banyak. Baik dengan membuka cabang atau menggunakan sistem franchise.
“Dari sekitar 300 optik lokal yang tersebar di Kalsel-Teng, baru 68 optik lokal yang memiliki izin dari dinas kesehatan maupun rekomendasi Gapopin. Artinya jika dipersentasikan sekitar 70 persen belum memilikinya,” tegasnya, kemarin.
Padahal lanjut dia, izin maupun rekomendasi tersebut sangat diperlukan untuk legalitas usaha. Termasuk agar optik lokal tidak mudah kalah dalam persaingan usaha dari pelaku optik luar.
“Dengan memiliki izin usaha dan rekomendasi, kami dari asosiasi maupun Pemda dapat dengan mudah melakukan pembinaan agar bisnis optik lokal bisa tetap bertahan ditengah persaingan usaha yang kian ketat sekarang,” jelasnya.
Walau masih minim pelaku usaha optik lokal yang berizin dan memiliki rekomendasi, pihaknya optimis persentase tahun 2017 ini bisa terus meningkat hingga 50 persen.
Hal itu karena saat ini sudah ada aturan yang menguntungkan bagi Gapopin, yakni Permenkes No 1 Tahun 2016 yang mengharuskan optik yang ingin mendapatkan izin usahanya dari Dinas Kesehatan, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Gapopin setempat.
“Adanya aturan terbaru ini sudah cukup banyak membantu peningkatan jumlah anggota di Gapopin. Namun tentunya kita harapkan Pemda bisa lebih tegas lagi dalam menindak optik yang tak berizin, agar kuantitas anggota Gapopin yang memiliki izin dan rekomendasi bisa kami tingkatkan di tahun 2017 ini,” tukasnya.(arief)