Pemprov Revisi Aturan Pajak Progresif
Dewan: Sebelumnya Lepas Sasaran
BANJARMASIN, MK- Sebagai respons atas keluhan masyarakat, Gubernur Sahbirin Noor mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 07 tahun 2017 tertanggal 24 Januari 2017 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 07 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi.
Ada beberapa ketentuan dasar dalam pungutan pajak progresif yang direvisi pemerintah. Seperti sebelumnya yang kena pajak progresif adalah pemilik mobil dengan satu alamat. Artinya, setiap orang yang memiliki dua mobil atau lebih dengan alamat yang sama dikenakan pajak progresif.
“Kalau Pergub yang baru ini yang dikenakan pajak progresif adalah bagi pemilik dua mobil atau lebih dengan nama dan alamat sama. Kalau satu alamat tapi beda nama tidak kena, begitu juga dengan nama sama beda alamat tidak kena. Ini adalah bentuk keringan pajak bagi masyarakat,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kalsel, Aminuddin Latif, Selasa (24/1) lalu.
Perubahan teknis pungutan pajak progresif ini setelah dilakukan beberapa analisas. Salah satunya adalah karena banyaknya pemilik kendaraan bermotor roda 4 yang berpindah domisili keluar Kalsel. Tercatat, kata dia, sejak diberlakukannya pergub progresif terdahulu, ada 3.000-an kendaraan roda 4 yang mutasi keluar Kalsel setiap tahunnya.
Oleh sebab itulah, pemprov Kalsel kata dia melakukan keringanan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda 4.
“Dua Pergub ini secara yuridis dibenarkan, sebelumnya menggunakan formulasi nama dan atau alamat yang sama, ini dibenarkan perda karena menyebutkan demikian. Tapi di pasal lain disebutkan pelaksanaan diatur berdasar pergub. Atas dasar ini kami merubah pergub yang ada. Sekarang biar alamat sama nama beda tidak kena, dulu satu rumah kena pajak progresif, dengan peraturan baru diharapkan animo bayar pajak meningkat,” tambah Aminuddin.
Menurut Amin, kebijakan melalui pergub yang lama meskipun berhasil namun kurang efektif. Sebab, tambahnya, kota kota besar di Indonesia seperti Jabar, Kaltim dan Kalteng tidak menerapkan hal demikian. Selain itu juga, pungutan pajak progresif mengalami penuruan.
Pada awal pergub pajak progresif diberlakukan pendapatan sebesar Rp 70 miliar. Namun setelah satu tahun berjalan hanya menghasilkan Rp 40 miliar. Dan angka tersebut terus mengalami penurunan.
“Kita meringankan pajak progresif tapi mengincar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau pokok pajak tahunan. Disitu kita mengincar. Dan kami meyakini pendapatan pajak kita bisa mengalami peningkatan. Meskipun secara target akan kami dapatkan mulai Februari mendatang,” paparnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel kini pun kini sedang menelaah Pergub tersebut.”Kita masih telaah Pergub itu,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo kepada wartawan, Rabu (25/1).
Dia mengakui, penerapan pajak progresif di Kalsel selain lepas sasaran, juga terkesan kurang berkeadilan serta bisa merusak sistem kependudukan di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini.
Imam mengatakan, tujuan atau sasaran pajak progresif itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel, namun realisasinya tidak menunjukkan hasil signifikan.
“Bahkan dikhawatirkan pemilik mobil pribadi mengalihkan domisili ke provinsi tetangga seperti Kalteng dan Kaltim karena mereka menerapkan pajak progresif tidak sebagaimana di daerah kita,” katanya.
Dalam penerapan pajak progresif di provinsi lain berdasarkan per nama pemilik, bukan seperti Kalsel per tempat tinggal, kendati ada beberapa kepala keluarga (KK) atau sejumlah nama yang memiliki mobil pribadi.
Penerapan pajak progresif di Kalsel seperti berlaku sekarang, menurut dia, hal itu tidak berdasarkan kondisi objektif dan bisa merusak sistem/tatanan kependudukan.(fahriza/syarif)