Pajak Hiburan dan Restoran Naik
Dewan Jadwalkan Undang Pengusaha
DALAM waktu dekat, seluruh pengusaha hiburan dan rekreasi di Kota Banjarmasin akan diundang DPRD Kota Banjarmasin. Undangan berkenaan dengan pembahasan dan sharing pendapat terkait revisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dan Rekreasi.
PASANG SPANDUK: Dinas Pendapatan Daerah (kini Badan Keuangan Daerah) Kota Banjarmasin memasang spanduk dan stiker tunggakan pajak bagi WP bandel yang tak membayar pajak daerah, baik pajak hotel, restoran, dan hiburan.
“Selanjutnya panitia khusus revisi perda akan menjadwalkan mengundang pengusaha, terkait perubahan regulasi pajak hiburan dan rekreasi,” ujar Andi Effendi Ketua Pansus revisi Perda Pajak Hiburan dan Rekreasi, usai membahas revisi perda bersama instansi terkait Pemkot Banjarmasin, Rabu (1/2).
Menurut politisi Partai Kebangkian Bangsa (PKB) ini revisi perda untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah. Poin utamanya, menaikkan pajak hiburan dan penyatuan pungutan pajak hiburan dan restoran yang besarannya berimbang.
Sebab, menurut Andi, saat ini pungutan pajak Pajak Hiburan dan Rekreasi masih terpisah, meski di tempat yang sama. “Harusnya besaran pajak sama dipungut bagian makannya juga, sehingga diperlukan penyesuaian,” jelasnya.
Selama ini, ada perbedaan pembayaran pajak untuk hiburan dan restoran di tempat yang sama. Pajak hiburan dipungut 30 persen, sedangkan restoran hanya 10 persen. “Terkait revisi perda ini, perlu penyesuaian itu. Di mana restoran di luar, dan di dalam tempat hiburan,” sebutnya.
Dengan begitu, rencana revisi pungutan Perda Pajak Hiburan dan Rekreasi itu nantinya disamakan. Mengingat, pengunjung karaoke atau diskotek itu kebanyakan kelas ekonomi menengah ke atas, sehingga keperluan makan dan minum harus disamakan bagian dari hiburan.
“Agar rencana penaikan pajak ini tidak sampai memberatkan, tentunya kami juga harus meminta masukan pengusaha,” katanya. Andi mengatakan, upaya peningkatan pajak tersebut untuk mendongkrak pendapatan daerah. Itu setelah, potensi penerimaan daerah dari sektor pajak hiburan dan restoran cukup tinggi.(farid)