15 Februari Libur Nasional?
Sekdaprov Kalsel: Kita Tunggu Informasi Resminya Dulu
“Sampai hari Jum’at, kami Pemprov Kalsel belum menerima edaran atau arahan terkait Kepres tersebut secara resmi. Sehingga untuk sementara, kita belum bisa memberikan kepastian atau informasi lebih jauh. Kita tunggu informasi resminya dulu. Mudah-mudahan besok Senin (hari ini, red), sudah ada,” ungkap Sekdaprov Kalsel, H Abdul Haris Makkie.
Wartawan: Khairil Anwar/ MK
INDONESIA akan melaksanakan puncak pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 101 daerah pada Rabu, 15 Februari lusa. Di Kalimantan Selatan sendiri, ada dua daerah yang melaksanakan Pilkada tersebut, yaitu Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Dikutip dari CNN Indonesia, Presiden Joko Widodo pada tanggal 10 Feburari 2017, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” demikian kutipan keputusan Presiden.
Keputusan tersebut disebutkan dengan pertimbangan agar warga negara atau pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan seluas-luasnya. Pertimbangan lainnya yaitu aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Dan hal ini, sejalan pula dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada, yang menetapkan 15 Februari sebagai waktu pemungutan suara.
Jadi, apakah tanggal 15 Februari 2017 aktivitas dinas, perkantoran, dan perusahaan di Kalimantan Selatan libur? Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel, H Abdul Haris Makkie ketika diminta konfirmasi Media Kalimantan kemarin, mengaku belum berani memberikan kepastian. Sebab ujar Haris, Pemprov Kalsel belum menerima secara resmi surat Keputusan Presiden tersebut, dan belum mengetahui secara detail isi Kepres Nomor 3 Tahun 2017 itu.
“Sampai hari Jum’at, kami Pemprov Kalsel belum menerima surat, edaran, atau arahan terkait Kepres tersebut secara resmi. Sehingga untuk sementara, kami belum bisa memberikan kepastian atau informasi lebih jauh. Kita tunggu informasi resminya dulu. Mudah-mudahan besok Senin (hari ini, red) sudah ada,” ungkap H Abdul Haris Makkie.
Haris mengakui, pihaknya mengetahui telah diterbitkan Kepres tersebut. Namun dari informasi-informasi yang banyak diberitakan di media online, ujarnya, tidak disebutkan jelas apakah “libur nasional” itu berlaku secara menyeluruh termasuk daerah yang tidak melaksanakan Pilkada. Atau, ujarnya, hanya berlaku untuk daerah-daerah yang melaksanakan Pilkada.
“Tapi pada dasarnya, kita akan mengikuti isi Kepres tersebut. Hanya saja, kita perlu menunggu informasi resmi dan penjelasan rincinya terlebih dahulu. Karena ya itu tadi, kita belum tahu apakah libur nasional yang dimaksud memang berlaku menyeluruh, atau hanya di wilayah yang melaksanakan Pilkada. Apabila menyeluruh, ya berarti tanggal 15 Februari kita libur. Tapi bila hanya untuk wilayah yang melaksanakan Pilkada, berarti yang libur di daerah kita hanya untuk wilayah Kabupaten Batola dan Kabupaten Hulu Sungai Utara,” beber Haris. “Jadi, kita tunggu informasi resmi dan detailnya dulu,” pungkasnya.()