Positif, 15 Februari (Besok) Libur Menyeluruh
INFORMASI mengenai libur nasional terkait momentum hari puncak pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah di Indonesia, Rabu (15/2) besok, menemui titik terang. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Selatan, H Abdul Haris Makkie menerangkan, libur positif atau dipastikan secara menyeluruh. Artinya, libur tidak hanya berlaku untuk wilayah-wilayah yang melaksanakan pilkada, tetapi menyeluruh sebagaimana libur tanggal merah biasanya.
“Ya, positif libur menyeluruh. Kita sudah menerima surat resmi dari pemerintah pusat. Edaran untuk dinas-dinas dan seluruh instansi terkait di Kalimantan Selatan juga sudah kita tanda tangani. Tanggal 15 Februari 2017 libur. Informasi detailnya silakan menghubungi Karo Organisasi,” ungkap H Abdul Haris Makkie ketika diminta konfirmasi oleh Media Kalimantan, Senin (13/2) sore kemarin.
Dihubungi sekitar pukul 16.30 Wita sore kemarin, Kepala Biro Organisasi Pemprov Kalsel, Thaufik Hidayat SSos MS melengkapi informasi yang disampaikan Sekdaprov Kalsel. Kepada Media Kalimantan, Thaufik menjelaskan, surat edaran terkait libur nasional, Rabu (15/2) besok sudah mereka sampaikan ke dinas-dinas dan seluruh instansi terkait di Kalimantan Selatan.
“Pemerintah ingin memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilih. Meski sebagian besar daerah kita di Kalsel tidak melaksanakan Pilkada, namun pertimbangan besarnya adalah; bisa saja ada warga yang bekerja di daerah kita, tetapi misal KTP-nya Jakarta. Atau yang paling dekat, bisa jadi ada yang bekerja di Banjarmasin, tapi KTP-nya Batola atau HSU,” terang Thaufik.
Sehingga, lanjutnya, dengan diliburkan, warga tersebut mendapat kesempatan yang lebih leluasa untuk pulang ke kampung halaman, menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan. “Libur kali ini sebetulnya sama saja dengan libur Pilkada 2015 lalu. Hanya saja, karena waktu itu kita di Kalsel ikut melaksanakan langsung, baik pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur maupun sejumlah Bupati-Wakil Bupati/ Walikota-Wakil Walikota, sehingga liburnya terasa normal saja. Sementara tahun ini, kita di Kalsel tidak melaksanakan kecuali HSU dan Batola, sehingga libur kali ini terasa lebih istimewa dan berbeda,” ungkap Thaufik.
Terlepas dari itu, meski dinyatakan menyeluruh, namun untuk instansi-instansi tertentu, disebutkan Thaufik ada sedikit pengecualian. Instansi-instansi yang dimaksud, jelasnya, yaitu instansi-instansi yang langsung berkaitan dengan pelayanan publik. Contohnya seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, keamanan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit pelaksana pelayanan publik sejenis.
“Untuk instansi-instansi tertentu itu, kita sudah serahkan kebijakan kepada pimpinan SKPD/ instansi masing-masing untuk mengatur bagaimana pembagian shiftnya. Hal terpenting, pegawai yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada dapat leluasa menyalurkan haknya, namun pelayanan kepada masyarakat juga tak boleh terganggu. Artinya, pelayanan ke masyarakat harus tetap berjalan baik dan lancar. Kami percaya, masing-masing pimpinan SKPD/instansi bisa mengaturnya,” pungkas Thaufik Hidayat.(khairil anwar)