Sepekan Jadi, Rumah Samidri Menuju Layak Huni
Samidri, Delapan Tahun di Rumah Tak Layak Huni (Bagian 3- Habis)
Selang sehari setalah kedatangan Bupati Banjar H Khalilurrahman pada Senin (14/2), rumah tak layak huni milik Samidri yang ada di Jalan Pelita, Gang Kai Balimau RT 10 RW 04, Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura sudah rata dengan tanah.
Catatan: Rudiyanto
Sejumlah pekerja dan relawan yang diakomodir Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten, membongkar rumah berukuran sekitar 3×4 meter tersebut. Konstruksi rumah yang tak lagi kokoh dengan papan dinding yang sudah compang camping membuat proses pembongkaran berlangsung singkat. Tak sampai tengah hari pada Selasa (14/2), proses pembongkaran purna.
“Alhamdulillah langsung dibongkar dan tinggal tunggu bahan bangunannya datang. Katanya besok (kemarin – red) sudah akan langsung dibangun,” kata Samidri, sembari membersihkan sisa puing-puing rumahnya, Selasa.
Sementara rumahnya menuju layak huni, Samidri bersama sang istri, Susanti dan ketiga anaknya, tak terkecuali Muhammad yang saat ini mengalami kelebihan berat badan (obesitas), terpaksa numpang di rumah salah seorang keluarga yang berada tak jauh dari rumahnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi terkait teknis pembangunan rumah Samidri, diperkirakan akan selesai dalam waktu sekitar sepekan dengan ukuran rumah yang baru 4×5 meter. “Belum termasuk dapur sekitar 1 meter dan teras rumah,” katanya.
Langkah cepat membangun rumah layak huni bagi keluarga Samidri, ujar Ida Pressy, sesuai instruksi Bupati Banjar lantaran rumah yang selama ini ditempati sudah sangat tidak layak huni.
“Jika berdasarkan hitung-hitungan teknis dengan luas rumah yang akan dibangun diperlukan dana sebesar Rp30 juta. Dan karena harus ditangani segera maka pihak Dinas Sosial hanya berwenang dala upaya penggalangan dana dari pihak ketiga dan CSR,” katanya.
Langkah cepat Bupati Banjar H Khalilurrahman yang turun langsung ke rumah tak layak huni milik Samidri, dan seketika menginstruksikan perbaikan rumah patut diacungi jempol.
Bahkan tak hanya rumah Samidri, kapan saja ada laporan terkait hal serupa, bupati mengaku akan langsung mendatanginya untuk mengetahui langsung kondisinya agar dapat diambil langkah secepatnya.
“Jika memang ada laporna yang saya terima, maka akan langsung saya datangi,” ucap Guru Khalil saat menyambangi rumah Samidri di Jalan Pelita, Gang Kai Balimau RT 10 RW 04, Kelurahan Tanjung Rema, Senin.
Kendati langkah cepat membangunkan rumah layak huni untuk keluarga Samidri telah dilakukan, namun apa yang dialami Samidri selama ini justru terasa ironi. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menerima dana miliaran dari pemerintah pusat untuk program bertajuk bedah rumah saban tahunnya.
Tahun 2017 ini saja, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mendapat kucuran anggaran dari pemerintah pusat untuk dua program bedah rumah berbeda, yakni Bantuan Stimulus Perumahan Swadaya (BPSPS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perumahan warga miskin
“Tahun ini, untuk BSPS ada 255 unit rumah, dan DAK dialokasikan sebanyak 552 unit rumah milik warga kurang,” kata Irwan Jaya, Kepala Bidang (Kabid) Perumahan pada Disperkim Kabupaten Banjar.
Sementara itu, Ida Pressy, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Banjar mengatakan, Samidri sudah tercatat dalam daftar warga miskin Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Kabupaten Banjar yang jumlahnya berdasarkan pendataan tahun 2015 lebih dari 2.000 PMKS.
Dan keluarga Samidri saat ini tercatat sebagai penerima untuk lima jenis bantuan bagi warga miskin. Kelima bantuan untuk warga miskin yang telah diterima keluarga Samidri tersebut diantaranya; Peserta Program Keluarga HArapan (PKH), KArtu ndonseia SEhat, Kartu ndonesia pintar, penerima rastra beras sejahtera, kartu kesejahteraan sosial (KKS).
Terkait belum terdaftarnya keluarga Samidri sebagai salah satu penerima bantuan rumah tinggal layak huni (Ruliahu), Ida Fressy mengatakan, yang bersangkutan sebelumnya tidak dapat menunjukkan surat keterangan kepemilikan tanah.
“Sedangkan surat keterangan kepemilikan tanah menjadi salah satu syarat wajib yang ditentukan pemerintah pusat bagi warga kurang mampu calon penerima bantuan rutilahu,” kata Ida Pressy. ()