Penggunaan BOS Harus Mengacu Kemenkeu
TANJUNG, MK- Kepala Kementerian Agama Kabupaten Tabalong H Mahrus menegaskan, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Negeri dan Madrasah swasta harus sesuai peruntukannya.
Hal ini disampaikannya pada saat sosialisasi penggunaan dana BOS pada Madrasah Negeri dan Madrasah swasta tahun 2017 di lingkungan Kabupaten Tabalong, baru-baru tadi. “Penggunaan dana BOS harus memperhatikan kegiatan operasional Madrasah, biaya transpor dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar,” ujarnya.
Intinya, kata Mahrus, dalam penggunaannya harus mengikuti batas kewajaran sebagaimana mestinya petunjuk yang telah ditetapkan.
Penggunaan maksimal untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada Madrasah Negeri hanya sebesar 30% dari total dana BOS yang diterima oleh Madrasah dalam satu tahun. Hal itu mengacu pada Pedoman Penyusunan Perencanaan dan Anggaran Pendidikan Islam Direktorat Jendral Pendidikan Islam, dengan menggunakan akun-akun standar kegiatan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan mengacu pada Permenkeu tersebut, pihaknya berharap tidak ada sekolah yang menyalahi penggunaan dana BOS. Mahrus juga menegaskan akan menindak tegas apabila ada pihak sekolah yang menyalahi penggunaan dana BOS.(herry)