Panwaslu Kawal Hasil Rekapitulasi
BANJARMASIN, MK- Tahapan Pilkada 2017 Hulu Sungai Utara (HSU) yang sudah memasuki rekapitulasi penghitungan tingkat kabupaten siap dikawal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Sejak rekap di tingkat kelurahan sampai di kecamatan, Panwaslu HSU sudah menempatkan petugasnya untuk mengawal hasil penghitungan. Rekapitulasi terakhir akan dilaksanakan di tingkat kabupaten pada Rabu (22/2) hari ini. “Kami sudah melakukan pengawasan dibantu oleh kawan-kawan di tingkat bawah termasuk pengawas TPS,” tutur Ketua Panwaslu HSU Syardani kepada wartawan Media Kalimantan, Selasa (21/2).
Bahkan, kata dia, hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2017 di HSU yang direkap mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kelurahan, hingga kecamatan, kini sudah 100% berada di tingkat kabupaten.
Data terakhir yang direkap di tingkat kecamatan oleh PPL dan Pengawas TPS di HSU, merupakan hasil penghitungan dari Kecamatan Amuntai Tengah. Seluruh hasil penghitungan manual, kini sudah berada di tingkat kabupaten.
Berdasarkan mekanisme rekapitulasi penghitungan hasil pungut hitung di HSU, menurutnya, semua petugas baik PPL dan Pengawas TPS mendapatkan form C1 asli mulai dari TPS. Kemudian dibawa ke kelurahan dan data terakhir yang masuk di tingkat kabupaten, juga merupakan rekap form C1 asli. “Jadi hasil rekap di tingkat kabupaten nanti akan disampaikan dan ditetapkan siapa peraih suara terbanyak oleh KPUD HSU,” ucapnya.
Menurut Syardani, baik anggota PPL maupun Pengawas TPS sudah menjalankan tugasnya dengan baik, rapi dan tertib administrasi. Pihaknya juga tidak ingin ada kesalahan penghitungan manual yang mengakibatkan kerugian bagi pasangan calon.
Disinggung mengenai sistem pengamanan form C1 dari saksi dua pasangan calon, menurut Syarani, Panwaslu HSU juga memberikan ruang bagi saksi TPS untuk turut menjaga suara jagonya. “Namun kita tidak mencampuri bagaimana sistem mereka mengamankan suara,” bebernya.
Berdasarkan aturan, ditambahkan Syardani, saksi dari pasangan calon juga diberikan form C1 hasil penghitungan di TPS sebagai bahan acuan jika nantinya rekap penghitungan dilakukan di tingkat kabupaten melalui rapat pleno KPUD.(amran)