Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara

Hukum Tata Negara

Negara adalah suatu organisasi yang mengatur keseluruhan hubungan antara manusia satu dan manusia lain dalam masyarakat. Sedangkan menurut Kranenburg negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oelh sekelompok manusia yang disebut bangsa, dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama.

Menurut Miriam Budiardjo Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertical dan horizontal serta kedudukn warga negara dan hak asasinya. Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai susunan suatu negara.

 

Dimana negara memperlihatkan 3 kenyataan:

(1) Kekuasaan Tertinggi.

(2) Wilayah yaitu lingkungan kekuasaan.

(3) Warga Negara.

  1. Tentang Kekuasaan Tertinggi dan Legitimasi kekuasaan tertinggiterdapat banyak pendapat, diantaranya:
  2. Teori Teokrasi, mendasarkan (melegitimasi) kekuasaan negara pada kehendak tuhan, tidak mungkin diadakan pemisahan antara negara dan agama.
  3. Teori Perjanjian, menitikberatakan kekuasaan negara didasarkan atas suatu perjanjian yang dilaksanakan antara anggota masyarakat.
  4. Diantara teori-teori perjanjian,Teori Rousseakyang paling berpengaruh. Dia berpendapat bahwa negara bersifat sebagai wakil rakyat yang mempunyai kekuatan tertinggi adalah rakyat. Negara hendaknya merupakan demokrasi langsung.

 

Negara Hukum berdasarkan 2 asas pokok, yaitu:

  1. Asas legalitas yaitu asas bahwa semua tindakan negara harus didasarkan atas dan dibatasi oleh peraturan yaitu Rule of Law.
  2. Asas perlindungan kebebasan dan hak pokok manusia, semua orang yang ada di wilayah negara dalam hal kebebasan dan hak itu sesuai dengan kesejahterahan umum.

 

Hukum Admintrasi Negara

Untuk dapat memahami Hukum Administrasi Negara (HAN), perlu terlebih dahulu mengerti apa yang disebut Administrasi Negara. Administrasi Negara adalah aktifitas-aktifitas negara dalam melaksanakan kekuasaan-kekuasaan politiknya. Dalam arti sempit: aktifitas-aktifitas badan-badan eksekutif dan kehakiman. Dalam arti yang lebih khusus lagi: aktifitas badan-badan eksekutif saja dalam melaksanakan pemerintahan.

Utrech.T menggambarkan Administrasi Negara sebagai kompleks Van Ambten (gabungan jabatan-jabatan yang melaksanakan tugas pemerintahan) mempunyai arti yang sempit yaitu hukum yang mengatur aktivitas badan-badan eksekutif disebut Hukum Administrasi Negara (HAN). Hukum Administrasi Negara merupakan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum yang mengatur cara bagaimana badan-badan pemerintahan melaksanakan tugas pemerintahannya.

Hukum Administrasi Negara memilki Dasar. Berikut dasar-dasar HukumAdministrasi Negara:

 

Pengertian Asas, Norma dan Sanksi.

Asas adalah apa yang mengawali suatu kaidah atau awal suatu kaidah. Norma adalah adalah suatu peraturan hukum yang harus diturut dan dilindungi oleh sanksi. Sedangkan Sanksi adalah ancaman hukuman atau hukuman yang dapat dikenakan kepada seseorang atau lebih yang telah melkukan pelanggaran terhadap norma.

Dapat disimpulkan bahwa asas merupakan dasar dari norma dan sanksi berfungsi melindungi norma karena memberikan ancaman hukuman terhadap pelanggar norma.

Asas Hukum Administrasi Negara Indonesia ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis.

 

Asas Hukum Tertulis:

  • Asas legalitas (pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
  • Asas persamaan (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)
  • Asas kebebasan (pasal 22 ayat 1 UUD1945)

 

Asas Hukum Tidak Tertulis:

Asas tidak boleh menyalahgunakan wewenang;

Asas tidak boleh menyerobot wewenang dan administrasi negara yang satu oleh yang lainnya atau disebut asas exes de pouvoir;

  • Asas upaya pemaksa atau asas bersanksi;
  • Asas nasionalisme;
  • Asas non diskriminasi;
  • Asas fungsi sosial dari tanah.
  • Asas domein negara (domein verlaring, pasal 1 agrarich beslit, stb 1870-118);
  • Asas dikuasai negara (tercantum dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, pasal 2 ayat 1 dan ayat 2);
  • Asas perlekatan;
  • Asas pemisahan horizontal;

Beberapa bagian Hukum Administrasi Negara

  1. Hukum Agraria;
  2. Hukum Administrasi Perbendaharaan (hukum administrasi keuangan, comptabele administratie-Recht);
  3. Hukum Administrasi Permodalan dan Korporasi Asing (Utrecht: Bab VIII).

Sumber : https://blog.dcc.ac.id/contoh-teks-ulasan/