Independence (Independensi)

Independence (Independensi)

Independence (Independensi)
Dengan prinsip independence, perusahaan harus dikelola secara independen sehingga masing-masing organ atau unit perusahaan tidak saling mendominasi dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006).
Untuk mencegah terjadinya dominasi antar organ atau unit perusahaan yang berlebihan, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Tebatas mengatur tugas dan fungsi masing-masing organ perusahaan. Selain itu, UU tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.J.1 mewajibkan Perseroan untuk menyatakan secara jelas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Komisaris dalam anggaran dasar perusahaan. Untuk mencegah dominasi yang berlebihan, peraturan di Pasar Modal juga mewajibkan dibentuknya unit-unit yang memiliki fungsi kontrol dalam perusahaan, seperti Komite Audit dan Unit Audit Internal. Dengan terdapatnya tugas dan fungsi yang jelas dari masing-masing organ perusahaan, dan dengan adanya berbagai fungsi kontrol dalam perusahaan, diharapkan dominasi suatu organ perusahaan terhadap organ lainnya dapat dikurangi.
Selanjutnya untuk mencegah dominasi pemegang saham utama terhadap jalannya kegiatan perseroan yang dapat merugikan pemegang saham publik, Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu mewajibkan adanya persetujuan pemegang saham independen dalam hal perusahaan bermaksud melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan. Transaksi yang mengandung benturan kepentingan adalah transaksi yang dapat merugikan perusahaan. Mengingat transaksi-transaksi tersebut memiliki potensi untuk merugikan perusahaan, maka Peraturan Bapepam dan LK No. IX.E.1 menyatakan bahwa persetujuan atas transaksi tersebut hanya dapat diberikan oleh pemegang saham independen. Pemegang Saham Independen adalah pemegang saham yang tidak terkait dengan transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan perusahaan. Pemegang Saham Independen mencakup tetapi tidak terbatas pada pemegang saham publik, namun juga Pemegang Saham Utama yang tidak terkait dengan transaksi benturan kepentingan yang akan dilakukan.
Kewajiban bahwa transaksi yang mengandung benturan kepentingan harus diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Independen muncul karena biasanya pemegang saham yang memiliki kepentingan atas transaksi tersebut adalah pemegang saham yang memiliki suara mayoritas dalam RUPS. Apabila pemegang saham yang memiliki suara mayoritas ikut dalam RUPS untuk menyetujui atau tidak menyetujui transaksi yang akan dilakukan, maka keputusan boleh tidaknya transaksi tersebut akan ditentukan oleh pemegang saham yang memiliki benturan kepentingan terhadap perusahaan. Apabila ini terjadi, besar kemungkinan keputusan yang dihasilkan RUPS akan merugikan perseroan.