Larangan Untuk Melakukan Riba (Perbuatan Jelek)
- al-Baqarah ayat 287
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ )البقرة: ٢٧٨(
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
- Sebab Turun Ayat
Ibnu Abbas berkata “Suatu ketika, bani mughirah mengadu kepada gubernur makkah, Attab bin Usaid bahwa mereka menghutangkan hartanya kepada bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Kemudin, bani Amr bin Auf meminta penylesaian tagihan riba mereka. Atas konflik ini, Atab mengirim surat laporan kepada Rasulullah. Sebagai jawaban, turunlah ayat ini”(HR. Abu Ya’la dan Ibnu Mandah)[5]
-
Penjelasan Ayat
Ayat ini adalah sebuah perintah, tetapi perintahnya adalah untuk meninggalkan. Di dalam ushul fiqih larangan terhadap sesuatu adalah berarti perintah untuk berhenti mengerjakan sesuatu tersebut. Dalam hal ini larangan untuk mengerjakan riba berarti perintah untuk berhenti mengerjakan riba. Hukum asal setiap larangan adalah untuk pengharaman.[6]
Di dalam Hadits bahkan ada beberapa orang yang terkait dengan orang yang bertransaksi riba ini akan mendapat laknat dari Allah SWT, yaitu:
عن جابر رضى الله عنه قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم : أكل الربا وموكلها وكاتبها وشاهديه وقال : هم سوء (رواه مسلم)
Dari Jabir r.a berkata: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang mewakili riba, penulis riba, dan 2 orang yang menjadi saksi dari transaksi riba, beliau bersabda: mereka adalah sama.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa keharaman riba adalah jika dilakukan dengan berlipat ganda sebagaimana ayat di atas yang menyebutkan larangan untuk tidak memakan riba dengan berlipat ganda. Menjawab hal tersebut bahwa sesungguhnya lafadz أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً adalah bukan menunjukkan bahwa larangan ini berlaku hanya kepada riba yang diambil dengan berlipat ganda, akan tetapi ayat ini hanya menggambarkan bahwa keadaan ketika ayat tersebut diturunkan bahwa masyarakat Arab ketika itu benar-benar melakukan perbuatan tercela dengan mengambil riba yang berlipat ganda. Turunnya ayat ini adalah fase ketika dari turunnya larangan riba yang secara bertahap. Artinya larangan sampai fase yang ketiga ini hanya bersifat larangan terbatas (juz’i), akan tetapi selanjutnya setelah turun ayat untuk fase keempat secara jelas disebutkan bahwa riba itu secara keseluruhan adalah haram. Haramnya riba adalah baik untuk yang sedikit maupun untuk yang banyak, baik yang mengambil keuntungan dengan riba itu yang berlipat ganda maupun yang tidak berlipat ganda. Seperti pengharaman khomar, bahwa khomar sedikit maupun banyaknya adalah haram, demikian juga dengan riba. Seperti khomar yang merupakan salah satu budaya dari masyarakat Arab ketika itu, ribapun termasuk bagian dari budaya masyarakat Arab yang sangat kuat, oleh karena itu Allah SWT dalam pengharaman riba menurunkannya secara bertahap sama seperti pengharaman khomar yang juga bertahap.
sumber :