Pengajaran kelas dimulai di 110 sekolah di kota Bekasi

Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Jawa Barat, mengizinkan kelas tatap muka di 110 sekolah mulai Senin (22 Maret 2021).

Berdasarkan surat permohonan yang diajukan dan pemeriksaan daftar periksa satuan pendidikan, sebanyak 88 SD negeri dan swasta serta 22 sekolah menengah negeri memenuhi syarat untuk ATHB-SP (Penyesuaian Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan). ) mulai 22 Maret 2021,” kata Sajekti Rubiyah, Kabag Humas Pemkot Bekasi, dalam keterangan resmi.

Sajekti melanjutkan, mengajar di kelas diperbolehkan di sekolah-sekolah yang berada di zona hijau

dan kuning. Zona hijau adalah tempat atau kawasan dengan nol kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Zona kuning kini menjadi wilayah dengan 1-5 kasus Covid-19 yang berjarak minimal 1 kilometer dari rumah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: DKI Berencana Buka Sejumlah Sekolah Sebagai Percontohan Pribadi dengan Protokol Kesehatan

“Dinas pendidikan tidak ada paksaan untuk menyelenggarakan ATHB-SP,” kata Sajekti.

“Namun jika ada satuan pendidikan yang mau menyelenggarakan ATHB-SP, satuan pendidikan tersebut dapat mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421/2623/Disdik.set/III/2021 tentang Pedoman Tata Tertib Sekolah.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran

Jumlah siswa yang menghadiri sekolah tatap muka masih terbatas. Artinya pembelajaran online (dalam jaringan) atau remote tetap dilaksanakan secara paralel dengan pembelajaran tatap muka.

Siswa yang datang ke sekolah harus dipastikan dalam keadaan sehat

dan tinggal di zona hijau atau kuning. Mereka juga harus mendapat izin dari orang tua mereka untuk belajar di sekolah.

“Bagi siswa pada satuan pendidikan yang menyelesaikan PTM (pembelajaran tatap muka) di ATHB-SP dan tidak mendapat izin orang tua, maka siswa tersebut harus mendapatkan PJJ (pembelajaran jarak jauh) dari satuan pendidikannya,” demikian bunyi edaran tersebut.

LIHAT JUGA :

https://paskot.id/
https://politeknikimigrasi.ac.id/
https://stikessarimulia.ac.id/
https://unimedia.ac.id/
https://www.hindsband.com/
https://savepapajohns.com/
https://mudikbumn.co.id/