Responsibility (Tanggung Jawab)
Dengan prinsip responsibility, perusahaan mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sehingga terpelihara kesinambungan usaha dalam jangka panjang (Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006). Dengan melaksanakan prinsip responsibility dimaksud, perusahaan diharapkan dapat menjadi good corporate citizen, dimana perusahaan dianggap sama dengan warga negara lainnya dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Sehubungan dengan tanggung jawab kepada masyarakat dan lingkungan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Perseroan untuk menjalankan program-program corporate social responsibility. Selanjutnya Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.6 mewajibkan adanya pengungkapan mengenai kegiatan corporate social responsibility dalam Laporan Tahunan Emiten dan Perusahaan Publik.
Industri Pasar Modal adalah industri yang sangat dinamis, dimana sangat mungkin timbul hal-hal baru mendorong manajemen melakukan kegiatan-kegiatan yang belum diatur secara jelas. Oleh karena itu, implementasi prinsip responsibility tidak hanya dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku namun juga dengan komitmen untuk tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan semangat Good Corporate Governance. Dengan prinsip responsibility, perusahaan harus menghindari kegiatan atau keputusan yang bertentangan dengan semangat tata kelola perusahaan yang baik meskipun hal tersebut belum diatur secara jelas dalam peraturan perundangan yang berlaku. Komitmen untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan semangat good corporate governance namun belum diatur secara tegas ini sangat diperlukan mengingat berbagai kasus fraud, seperti Enron dan Parmalat, menunjukkan bahwa fraud tidak selalu dimulai dengan niat buruk. Pada umumnya fraud dimulai dari pelanggaran-pelanggaran kecil dan pada area-area yang tidak diatur secara jelas, namun dalam perkembangannya harus ditutup dengan pelanggaran lain yang lebih besar (Young, 2000). Apabila kondisi ini terus menerus berlangsung, maka semakin lama pelanggaran menjadi semakin besar dan perusahaan tidak dapat menutupinya lagi.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dapat dilakukan baik karena kontrol internal maupun eksternal seperti regulator, kreditur, pemegang saham dan pemangku kepentingan lain. Agar perusahaan memiliki sistem kontrol internal yang mendukung kepatuhan terhadap peraturan perundangan, peraturan Pasar Modal mewajibkan adanya Komite Audit, Unit Audit Internal, Komisaris Independen, dan Sekretaris Perusahaan. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit menyatakan bahwa Emiten dan Perusahan Publik wajib memiliki Komite Audit. Komite ini bertanggung jawab untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris mengenai laporan atau hal-hal yang disampaikan direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain. Peraturan Bapepam dan LK No. IX.I.7 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal mewajiban Emiten atau Perusahaan Publik untuk memiliki Unit Audit Internal. Tugas Unit Audit Internal mencakup antara lain evaluasi pelaksanaan pengendalian interen dan sistem manajemen risiko perusahaan, melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas bidang keuangan, operasi, SDM dan kegiatan lainnya, serta melakukan pemeriksaan khusus lain apabila diperlukan.