Revisi Jalur Prestasi PPDB Bukan Keharusan

Revisi Jalur Prestasi PPDB Bukan Keharusan

Revisi Jalur Prestasi PPDB Bukan Keharusan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus menganalisa secara rinci terkait dengan revisi kuota

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur prestasi yang semula 5% menjadi 5-15%.

Analisa tersebut harus dilakukan mengingat PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat berakhir hari ini, Sabtu (22/6/2019).

Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung, H. M Irianto mengatakan, jika dirasa tidak memungkinkan diterapkan pada PPDB tingkat SMA/SMK di Jawa Barat, ia menyarankan PPDB tetap menggunakan Peraturan Gubernur No 16 Tahun 2019 yang menjadi landasan kebijakan saat ini.

Sebab, menurutnya, surat edaran terkait revisi kuota PPDB yang dikeluarkan Menteri

Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, ini bukan sebuah keharusan.

“Saya menyarankan kepada pemerintah Jawa Barat ya dianalisa sebaik-baiknya dan kalau ini dianggap sudah basi di akhir akhir ini, kita konsisten dengan aturan pergub yang lalu saja. Surat edaran ini adalah tawaran bukan keharusan,” kata Irianto, Sabtu (22/6/2019).

Menurut Irianto, jika Pemprov Jabar, dalam hal ini Dinas Pendidikan Jawa Barat

, menerapkan menerima tawaran dari Mendikbud, maka akan menimbulkan kembali permasalahan pada orang tua murid.

Sehingga, lanjut Irianto, banyak dari orang tua murid yang mencabut berkasnya dari sekolah yang telah didaftarkan sebelumnya.

“Kalau ini dilaksanakan oleh pemerintah jawa barat ini cuma bisa satu hari dengan merubah sistem segala macam, saya pikir orang tua banyak cabut berkas,” tandasnya.

 

Sumber :

https://my.carthage.edu/ICS/Academics/EXS/EXS_3070__UG16/RC_2017_UNDG-EXS_3070__UG16_-01/Announcements.jnz?portlet=Announcements&screen=View+Post&screenType=next&Id=eda97e6f-e45d-4ff5-a64e-b389521e4ebe