PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Perbedaan penafsiran terhadap implementasi Undang Undang Nomor: 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri antara 2 (dua) lembaga negara yaitu: a. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan b. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), secara spesifik persoalannya adalah apakah BNP2TKI hanya melakukan