Faktor Yang Mempengaruhi Seseorang Melakukan Kejahatan

Faktor Yang Mempengaruhi Seseorang Melakukan Kejahatan

Faktor Yang Mempengaruhi Seseorang Melakukan Kejahatan

Menurut Gruhle factor-faktor seseorang melakukan kejahatan dibagi menjadi:

a. Penjahat karena kecenderungan (bukan bakat):
· Aktif: mereka yang mempunyai kehendak untuk berbuat jahat
· Pasif: mereka yang tidak merasa keberatan terhadap dilakukannya tindak pidana, tetapi tidak begitu kuat berkehendak sebagai kelompok yang aktif, delik bagi mereka ini merupakan jalan keluar yang mudah untuk mengatasi kesulitan.
b. Penjahat karena kelemahan
Mereka yang baik karena situasi sulit, keadaan darurat maupun keadaan yang cukup baik, melakukan kejahatan, bukan karena mereka berkemauan, melainkan karena tidak punya daya tahan dalam dirinya untuk tidak berbuat jahat.
c. Penjahat Karena hati panas.
Mereka yang karena pengaruh sesuatu tidak dapat mengendalikan dirinya juga karena putus asa lalu berbuat jahat.
d. Penjahat karena keyakinan.
Mereka yang menilai normanya sendiri lebih tinggi daripada norma yang berlaku di dalam masyarakat.

 

Capeli membagi penjahat menurut faktor terjadinya kejahatan yaitu:

a. Karena faktor psikopatologik:
· Orang-orang yang kurang waras, gila.
· Orang yang secara psikis tidak normal, tetapi tidak gila.
b. Karena faktor organis:
· Orang-orang yang karena menderita gangguan fisik pada waktu telah cukup umur, seperti mereka yang menjadi tua, berbagai macam cacat.
· Orang-orang yang menderita gangguan fisik sejak masa kanak-kanak atau sejak lahir, dan yang menderita kesulitan pendidikan atau sosialisasi.
c. Karena faktor sosial:
· Penjahat kebiasaan.
· Penjahat karena kesempatan (karena keadaan/desakan ekonomi atau fisik).
· Penjahat yang pertama-tama melakukan kejahatan kecil-kecil, seringkali hanya secara kebetulan saja, selanjutnya meningkat ke arah kejahatan yang lebih serius
· Pengikut serta kejahatan kelompok, seperti pencurian di pabrik, lynch (pengeroyokan).

Seelig berpendapat bahwa kejahatan

atau delik mungkin sebagai akibat dari watak si penjahat (disposisinya), atau karena peristiwa psikis saat terjadinya kejahatan. Pembagian penjahatnya menjadi tanpa dasar yang tunggal, dan Seelig dengan tegas melihatnya bahwa secara biologis (dalam arti ciri tubuh dan psikis) merupakan kelompok manusia yang heterogen dan tidak tampak memiliki ciri-ciri biologis. Dari pandangan itu, Seelig membagi penjahat menjadi:

a. Delinkuen professional karena malas bekerja.
Mereka melakukan delik berulang-ulang, seperti orang melakukan pekerjaan secara normal. Kemalasan kerjanya mencolok, cara hidupnya sosial. Misal gelandangan, pelacur.

b. Delinkuen terhadap harta benda karena daya tahan lemah.

Mereka biasanya melakukan pekerjaan normal seperti orang kebanyakan. Namun di dalam kerjanya, ketika melihat ada harta benda, mereka tergoda untuk memilikinya, karena daya tahan yang lemah, mereka melakukan delik. Misal pencurian di tempat kerja, penggelapan oleh pegawai administrasi, dll

c. Delinkuen karena dorongan agresi.

Mereka sangat mudah menjadi berang dan melakukan perbuatan agresif dengan ucapan maupun tulisan. Biasanya mereka ini menunjukkan kurangnya tenggang rasa dan perasaan sosial. Penggunaan minuman keras sering terjadi diantara mereka. https://www.dosenpendidikan.com/contoh-teks-laporan-hasil-observasi/

d. Delinkuen karena tidak dapat menahan dorongan seksual.
Mereka ini adalah yang tidak tahan terhadap dorongan seksual dan ingin memuaskan dorongan itu dengan segera, karena kurangnya daya tahan.

e. Delinkuen karena krisis.
Mereka yang melihat bahwa tindak pidana adalah sebagai jalan keluar dalam krisis. Krisis ini meliputi:
· Perubahan badani, perubahan yang menimbulkan ketegangan seseorang (pubertas, klimaktorium, menjadi tua).
· Kejadian luar yang tidak menguntungkan, khususnya dalam lapangan ekonomi atau dalam lapangan percintaan.
· Karena krisis diri sendiri.

f. Delinkuen karena reaksi primitive.
Mereka yang berusaha melepaskan tekanan jiwanya dengan cara yang tidak disadari dan seringkali bertentangan dengan kepentingan dirinya sendiri atau bertentangan dengan kepentingan hukum pihak lain. Tekanan tersebut dapat terjadi sesaat atau terbentuk sedikit demi sedikit dan terakumulasi, dan pelepasannya pada umumnya tidak terduga.