Di bawah hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’ 17:32, Al A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:
- Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
- Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
Sebagai konsekuensi atau larangan zina allah berfirman dalam surah an-Nurr (24) ayat 4 dan 5 sebagai berikut:
Artinya: orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang fasik. Kecuali orang-orang yang berdaulat sesudah itu dan mmemperbaiki (dirinya) maka sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang.[7]
-
Syarat-syarat pezina mendapatkan hukuman
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
- Orang yang berzina itu berakal/waras.
- Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
- Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
- Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.
Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)
Artinya: “Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.”
Sumber :
https://anchorstates.net/begini-karakter-pengguna-facebook-indonesia/