Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun

Kesempatan untuk mendirikan dana pensiun

Setiap pemberi kerja (orang atau badan yang memperkerjakan karyawan) memperoleh kesempatan untuk mendirikan dana pensiun bagi karyawannya. Keputusan untuk membentuk dana pensiun merupakan tidak lanjut dari prakarsa pemberi kerja yang menjanjikan manfaat pensiun bagi karyawannya. Janji itu membawa konsekuensi pendanaan, yaitu timbulnya kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran. Hal pokok yang di tekankan disini adalah bahwa keputusan untuk menjanjikan manfaat pensiun merupakan suatu komitmen dengan konsekuensi pembiayaan.

  1. Penundaan manfaat

Pembayaran hak peserta hanya dapat dilakukan setelah peserta pensiun. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa penghimpunan dana dalam rangka penyelenggaraan program pensiun dimaksudkan untuk memnuhi kewajiban pembayaran hak peserta yang telah pensiun.

  1. Pembinaan dan pengawasan

Pengelolaan dan penggunaan kekayaan dana pensiun harus dihindarkan dari pengaruh kepentingan-kepentingan yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya maksud utama dari pemupukan dana, yaitu memenuhi kewajiban pembayaran hak peserta. Di samping pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Dana Pensiun Departement Keuangan dan pelaksanaan sistem pelaporan, pengawasan dilakukan pula melalui kewajiban para pengelola dana pensiun untuk memberikan informasi kepada para pesertannya.

Pos-pos Terbaru