Konstitusionalisme dan Piagam Madinah
- Konstitusionalisme
Telah disebutkan di atas bahwa konstitusionalisme adalah batasan bagi penyelenggara negara agar penyelenggaraannya tidak bersifat sewenang-wenang. Mengapa hak-hak rakyat harus dilindungi? Menurut Walter F. Murphy konstitusionalisme sangat menjunjung tinggi kehormatan atau harga diri manusia sebagai prinsip utamanya. Walter F. Murphy berpandangan: “Agar kehormatan terlindungi, manusia harus mempunyai hak partisipasi dalam politik, dan kekuasaan pemerintah harus dipagari dengan batas-batas yang bersifat substansif terhadap apa yang dilakukan oleh pemerintah, sekalipun andaikata pemerintah itu mencerminkan kemauan rakyat secara sempurna.[11]
Dalam berbagai literatur hukum tata Negara maupun ilmu politik kajian tentang ruang lingkup paham konstitusi (konstitusionalisme) terdiri dari :
- Anatomi kekuasaan (kekuasaan politik) tunduk pada hukum.
- Jaminan dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
- Peradilan yang bebas dan mandiri.
- Pertanggung jawaban kepada rakyat (akuntabilitas public) sebagai sendi utama dari asas kedaulatan rakyat.[12]
-
Piagam Madinah
Piagam tertulis pertama dalam sejarah umat Islam yang dapat dibandingkan dengan pengertian konstitusi dalam arti modern adalah Piagam Madinah. Piagam ini dibuat atas persetujuan bersama antara Nabi Muhammad SAW dengan wakil-wakil penduduk kota Madinah tak lama setelah beliau hijrah dari Mekkah ke Yasrib, nama kota Madinah sebelumnya, pada tahun 622 M. Para ahli menyebut Piagam Madinah ini dengan istilah yang bermacam-macam. Montgomery Watt menyebutnya “the constitution of Medina”; Nicholson menyebutnya “charter”; Majid Khadduri menggunakan perkataan “Treaty”; dan Zainal Abidin Ahmad memakai perkataan Piagam, sebagai terjemahan kata “al-shahifah”. Dalam hubungannya dengan perbedaan keimanan dan amalan keagamaan, jelas ditentukan adanya kebebasan beragama. Bagi orang Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Mukminin agama mereka pula. Prinsip kebersamaan ini bahkan lebih tegas dari rumusan al-Quran mengenai prinsip “lakum diinukum walya diin” (bagimu agamamu, dan bagiku agamaku) .
Pada abad VII (zaman klasik) lahirlah piagam/konstitusi madinah. Piagam Madinah adalah konstitusi Negara Madinah yang dibentuk pada awal masa klasik islam, tepatnya sekitar tahun 622 M. Piagam Madinah dibuat atas persetujuan bersama Nabi Muhammad SAW dengan wakil penduduk Madinah, terdiri dari 47 pasal. Karena fungsinya sebagai dokumen resmi yang berisi pokok-pokok pedoman kenegaraan menyebabkan dokumen tersebut juga disebut sebagai konstitusi.