Parlemen Soroti Rekening Penampungan Rp 9,7 M Dispendik Jember
Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiasati keterbatasan waktu tenggat pencairan anggaran APBD 2018
dengan menyimpan uang Rp 9,7 miliar dalam rekening penampungan.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi D DPRD Jember dengan Dispendik, Jumat (12/7/2019). “Banyak pembayaran (oleh kas daerah) yang jadi temuan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dilakukan setelah 31 Desember 2018. Ini harus jadi perhatian kita bersama. Hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Semestinya semua selesai pada 31 Desember,” kata Sekretaris Komisi D Nur Hasan.
Nur Hasan mengatakan, transfer setelah 31 Desember 2018 tidak boleh terulang pada APBD 2019.
“Dari awal persiapan harus dilaksanakan dengan baik. Jangan ujug-ujug terakhir kelabakan. Istilah deposit box tidak hanya di Dinas Pendidikan. Ini kan mengamankan uang ditarik, laporannya dianggap selesai, tapi uang ditransfer setelah 31 Desember 2018,” katanya.
Nur Hasan minta agar pencairan anggaran sesuai jadwal. “Jangan uangnya ditarik, tidak jelas ditaruh di rekening siapa. Ini uang negara. Rekening yang sah di kasda. Saya tidak mengerti kok ada deposit box, dan rekeningnya rekening tidak jelas. Pertanyaan besar saya: berapa rekening di Dinas Pendidikan,” katanya.
Alfian Andri Wijaya, anggota Komisi D dari Fraksi Gerindra, menyarankan penggunaan rekening
penampungan tak dilakukan. “Cara mengantisipasi tenggat (pencairan anggaran) 31 Desember dengan mencairkan anggaran lebih dulu dan ditaruh di safe deposit box, kira-kira payung hukumnya ada tidak kalau ini ditaruh di tempat lain yang bukan lembaga penerima. Anda jangan asal manut kalau tidak ada payung hukumnya,” katanya.
Sumber :