Pengertian dan Tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun

Pengertian dan Tujuan penyelenggaraan Dana Pensiun

  1. Pengertian Dana Pensiun

Dana pensiun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya. Definisi tersebut memberi pengertian bahwa dana pensiun merupakan suatu lembaga yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Penyelenggaraan pensiun tersebut dapat dikelola oleh pemberi kerja atau dengan menyerahkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang menawarkan jasa pengelolaan program pensiun.

  1. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun
  2. Bagi Pemberi Kerja

Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggaraan dana pensiun adalah sebagai berikut:

1) Kewajiban Moral

Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan keterangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.

 

Sumber :

https://ijateng.id/