Pengertian Konstitusi dan Pendapatnya

Pengertian Konstitusi dan Pendapatnya

Pengertian Konstitusi dan Pendapatnya

Pengertian Konstitusi

Pengertian konstitusi : ada dua istilah terkait dengan norma atau keteentuan dasar yang berkaitan dengan kehidupan kenegaraan dan kebangsaan. Kedua istilah tersebut adalah konstitusi dan undang-undang. Menurut bahasa konstitusi diambil dari bahasa perancis yaitu constituer yang berarti membentuk.

Maksud dari istilah tersebut adalah pembentukan, penyusunan suatu negara atau pernyataan berdirinya suatu negara.
Dalam bahasa latin konstitusi adalah gabungan dari dua kata, yaitu cume berarti “bersama dengan” dan statuere yang berarti “membuat sesuatu agar bisa berdiri” atau “mendirikan”dan dapat diartikan “menetapkan sesuatu”.

Menurut Undang-Undang

Sedangkan Undang-Undang Dasar berasal dari kata Belanda “grond wet“, kata grond berarti “tanah” atau dasar dan wet berarti “Undang-undang” sedangkan istilah konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas tidak sekedar Undang-Undang Dasar. Konstitusi adalah Keseluruhan peraturan-peraturan baik yang tertulis dan tidak tertulis yang mengatur dan mengikat cara-cara pemerintahan diselenggarakan sedangkan undang-undang dasar adalah bagian tertulis dalam konstitusi.
Menurut Herman heller tidak hanya bersifat yuridis,melainkan juga bersifat sosiologis dan politis.sedangkan F. Lasalle juga berpendapat sama yang membagi pengertian konstitusi menjadi dua:

1. Sosiologis dan Politis

Secara sosiologis dan politis konstitusi adalah sintesa faktor-faktor yang nyata dalam masyarakat seperti raja,parlemen,kabinet,partai politik.dsb

2. Yuridis

adalah suatu naskah yang memuat susunan dan kerangka bangunan negara dan sendi-sendi pemerintah suatu negara.naskah formal yang berisi gambaran kekuasaan lembaga-lembaga negara secara resmi.
Berbeda dengan pendapat James Bryce, yang mendefinisikan bahwa konstitusi sebagai kerangka masyarakat politik (negara) yang diorganisir melalui hukum.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian Undang-Undang Dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah Konstitusi Republik Indonesia Serikat sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat.

3. Dari beberapa pengertian, Konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut :

1. Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada para penguasa negara.
2. Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem politik.
3. Suatu deskripsi yang menyangkut Hak Asasi Manusia.

Demikianlah penjelasannya semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan terimakasih.

Baca Juga: