Pengurus Perseroan serta Tugas dan Wewenangnya
Pengurus Perseroan yaitu; Direksi dan Komisaris.
- Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
- Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
-
Direksi Persero
- Pengertian Direksi
Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN di dlm maupun di luar pengadilan.
- PengangkatanDireksi
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh:
ü RUPS.
ü Menteri (dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)