Pengurus Perseroan serta Tugas dan Wewenangnya

Pengurus Perseroan serta Tugas dan Wewenangnya

Pengurus Perseroan yaitu; Direksi dan Komisaris.

  • Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
  • Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
  • Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
  1. Direksi Persero

  2. Pengertian Direksi

Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN di dlm maupun di luar pengadilan.

  1. PengangkatanDireksi

Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh:

ü RUPS.

ü Menteri (dalam hal menteri bertindak selaku RUPS)

 

Pos-pos Terbaru