Penyalahgunaan Narkotika

Penyimpangan Prosedur Individual

Penyimpangan prosedur individual adalah penyimpangan perilaku yang dilakukan oleh seseorang. Penyimpangan ini dapat berupa penyimpangan prosedur maupun penyimpangan kekuasaan yang seringkali dilakukan oleh kelompok penguasa kepada kelompok yang dikuasai.

D. Penyimpangan Kelompok

Penyimpangan kelompok adalah suatu bentuk penyimpangan perilaku yang dilakukan secara bersama - sama melalui prosedur yang melembaga dan direncanakan dalam perkembangan atau sering disebut kolusi.

Dalam kenyataannya di lapangan, bentuk - bentuk perilaku menyimpang yang kita jumpai dalam kehidupan sehari - hari di tengah masyarakat adalah penyimpangan - penyimpangan yang bersifat komprehensif artinya dapat dilakukan oleh siapa saja dalam berbagai bidang kehidupan. Bentuk - bentuk perilaku menyimpang itu antara lain.

A. Penyalahgunaan Narkotika
Narkotika adalah sejenis obat bius yang sangat berbahaya jika disalahgunakan. Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan narkotika tanpa izin dengan tujuan untuk memperoleh kenikmatan. Penggunaan narkotika sudah diatur dengan norma - norma yang jelas, apabila penggunaannya tidak sesuai dengan norma - norma tersebut dan bukan untuk kepentingan yang positif, maka tindakan tersebut tergolong penyimpangan.

B. Perkelahian Pelajar
Perkelahian antarpelajar termasuk perilaku menyimpang karena bertentangan dengan norma - norma dan nilai - nilai masyarakat dan tergolong kenakalan remaja. Masalah perkelahian antarpelajar termasuk dan berkaitan dengan krisis moral, sebab tindakan - tindakan ini berlawanan dengan kaidah - kaidah masyarakat dan kaidah - kaidah agama. Tujuannya bukan untuk mencapai nilai yang baik, tetapi sekadar balas dendam atau sebagian pamer kekuatan.

C. Hubungan Seksual di Luar Nikah
Secara umum kita ketahui bahwa hubungan seksual di luar nikah tidak dapat dibenarkan, baik oleh norma moral maupun norma agama. Hubungan seksual dapat dibenarkan setelah seseorang secara resmi menikah. Hubungan seksual di luar nikah merupakan tindakan menyimpang sehingga ditentang oleh masyarakat. Jenis hubungan seksual di luar nikah ialah kumpul kebo, pelacuran, dan pemerkosaan. Kumpul kebo dan pelacuran tidak dibenarkan dan tidak diakui oleh masyarakat karena bertentangan dengan nilai - nilai dan norma - norma masyarakat dan dianggap perbuatan asusila.

D. Homoseksualitas
Homoseksualitas adalah kecenderungan seseorang untuk tertarik pada orang yang berjenis kelamin sama sebagai mitra seksual. Jika pria yang melakukan tindakan ini disebut homoseks, sedangkan jika perempuan yang melakukan tindakan ini disebut lesbian. Pada umumnya seseorang menjadi homoseks maupun lesbian karena pengaruh lingkungan sosial. Homoseksualitas bertentangan dengan norma - norma sosial dan agama, sehingga dianggap sebagai perilaku menyimpang.

E. Alkoholisme
Minuman yang mengandung alkohol tinggi dapat membuat orang menjadi mabuk dan tidak berpikir secara normal. Minuman alkohol mempunyai dampak negatif terhadap saraf, sehingga berakibat seorang pemabuk kurang mampu mengendalikan diri secara fisik, sosial maupun psikologis. Dampak negatif tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, misalnya : melakukan keonaran, keributan, pencurian, pemerkosaan dan lain - lain.

F. Pembunuhan
Pembunuhan merupakan tindakan kriminal berat yang tidak berperikemanusiaan. Oleh karena itu, seseorang yang melakukan pembunuhan, selain akan disingkirkan oleh masyarakat, juga dapat dikenai hukuman yang ber

Sumber: https://wisatalembang.co.id/