PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
Perbedaan penafsiran terhadap implementasi Undang Undang Nomor: 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri antara 2 (dua) lembaga negara yaitu:
a. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan
b. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI),
secara spesifik persoalannya adalah apakah BNP2TKI hanya melakukan penempatan dan perlindungan TKI yang dilaksanakan pemerintah G to G dan G to P saja? Sejak 2007, BNP2TKI telah melakukan pelayanan penempatan TKI yang dilaksanakan pemerintah, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS), TKI mandiri dan penempatan perusahaan sendiri.
Perjalanan sejarah penempatan TKI menjadi alasan pembenar bahkan apa yang biasanya dilakukan di masa lalu, itulah yang paling benar. Diera global ini, penempatan dan perlindungan TKI paling tidak harus berpedoman kepada 2 (dua) undang-undang yaitu Undang Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaannya.
Reformasi penempatan dan perlindungan TKI dapat dipastikan gagal apabila disengaja pemasungan dengan dalih pelimpahan kewenangan serta mengkerdilkan atau membonsai BNP2TKI dengan dalih hanya melakukan penempatan pemerintah melalui peraturan menteri.
Dengan demikian Undang Undang Nomor: 39 Tahun 2004, Pasal 95 ayat
1) secara tegas menyebutkan bahwa BNP2TKI mempunyai fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi, lebih lanjut ayat
2) BNP2TKI bertugas melakukan penempatan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara pengguna TKI atau pengguna berbadan hukum di negara tujuan penempatan sebagaimana Pasal 11 ayat (1)
3) penyelesaian masalah
4) sumber sumber pembiayaan
5) pemberangkatan sampai pemulangan
6) peningkatan kualitas calon tenaga kerja
7) informasi
8) kualitas pelaksanaan penempatan tenaga kerja dan
9) peningkatan kesejahteraan Tenaga kerja
Pendapat lain, bahwa BNP2TKI berfungsi untuk melayani penempatan tenaga kerja tidak hanya penempatan pemerintah berarti termasuk penempatan oleh PPTKIS, TKI Mandiri serta untuk perusahaan sendiri.
Unsur-unsur penempatan tenaga kerja sebagaimana Pasal 36 Undang Undang Nomor: 13 Tahun 2003, yaitu:
pencari kerja
lowongan kerja
informasi pasar kerja
mekanisme antar kerja serta
kelembagaan penempatan, pastilah tidak sama, karena bagaimanapun penempatan tenaga kerja luar negeri sangat tergantung pada negara penempatan.
Istilah Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Sumber :