Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
ü RUPS Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah: organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
ü Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (Rups)
- Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham persero dimiliki oleh negara.
- Menteri bertindak selaku pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
- Menteri dpt memberikan kuasa utk mewakilinya dlm RUPS dengan hak substitusi kepada:
- perorangan atau,
- badan hukum.
- Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara, Menteri selaku pemegang saham, maka setiap keputusan tertulis Menteri yang berhubungan denganPersero adalah merupakan Keputusan RUPS.
- Bagi Persero dan Perseroan Terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100%, Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS.
ü Hal-Hal Tertentu Yang Wajib Bagi Pemegang Kuasa Terlebih Dahulu Mendapat Persetujuan Menteri Untuk Mengambil Keputusan Dalam Rups Antara Lain Mengenai:
- Perubahan jumlah modal.
- Perubahan Anggaran Dasar.
- Rencana penggunaan laba.
- Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta pembubaran Persero.
- Investasi dan pembiayaan jangka panjang.
- Kerja sama Persero.
- Pembentukan anak perusahaan atau penyertaan.
- Pengalihan aktiva.
Sumber :