Bela Negara
Bela Negara menurut UU No.3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menajmin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan negara, antara lain :
- a)Pembukaan UUD 1945 alenia IV
- b)UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan 3 & pasal 30 ayat 1 dan 2
Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah itu tidak ada kecualinya
Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung
- c)Tap No VI/MPR/2000 tentang pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- d)Tap No VII tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- e)UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 “segala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah sebgai satu kesatuan.Berikut ini adalah komponen pertahanan negara yaitu, antara lain :
sumber :