Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru
Profesi guru bermakna strategis dalam rangka pembangunan nasional di bidang pendidikan karena mengemban tugas sejati bagi proses kemanusiaan, pemanusiaan, pencerdasan, pembudayaan, dan pembangunan karakter bangsa. Kebutuhan dan tuntunan akan guru profesional makin tinggi sejalan dengan dinamika sosial, politik, ekonomi serta kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejalan dengan itu, makin diperlukan reorientasi, revitalisasi, dan sinergitas kemampuan memberdayakan guru bagi layanan pendidikan dan pembelajaran siswa secara berkualitas, baik proses maupun hasilnya.
Tiga tipe guru di Indonesia yaitu ordinary teacher, extraordinary teacher, dan great teacher. Tipe great teacher atau guru profesional adalah tipe guru yang tidak hanya mampu mengajar dan mendemonstrasikan tetapi juga mampu memberikan inspirasi dan membuat siswa memahami apa yang diajarkan.
Pembinaan Dan Pengembangan Profesi Guru
Guru yang profesional menjadi prasyarat utama proses pencapaian visi, misi, strategi, dan tujuan pendidikan. Kebijakan keprofesian guru di Indonesia menjadi makin jelas dengan terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Sebagai turunan dari kebijakan-kebijakan tersebut di atas, telah diterbitkan beberapa peraturan yaitu Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru, selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah. Pelaksanaan PKB diharapkan dapat menciptakan guru yang profesional, yang bukan hanya menciptakan guru profesional, yang bukan hanya sekadar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang. Dengan kepribadian yang prima dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, maka guru diharapkan terampil dalam menumbuh kembangkan bakat dan minat peserta didik sesuai dengan bidangnya untuk menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Secara umum, keberadaan PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah yang berimbas pada meningkatnya mutu pendidikan
Pengertian dan Cakupan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian, guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
Unsur Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 terdapat tiga unsur kegiatan guru dalam PKB yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu;
1. Pengembangan Diri
Pengembangan diri pada dasarnya merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan guru melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi/keprofesian guru. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri, baik dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru, antara lain; Penyusunan RPP, program kerja, dan atau perencanaan pendidikan, Penyusunan Kurikulum dan bahan ajar, Pengembangan metodologi mengajar, Penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik, Penggunaan dan pengembangan teknologi Informatika dan Komputer (TIK) dalam pembelajaran, Inovasi proses pembelajaran, penulisan publikasi ilmiah, pengembangan karya inovatif, kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya, dan peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
2. Publikasi Ilmiah
Publikasi Ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk konstribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum. Publikasi ilmiah mencakup 3 (tiga) kelompok, yaitu:
Presentasi/forum ilmiah. Dalam hal ini guru bertindak sebagai narasumber pada seminar, lokakarya, koloqium, diskusi ilmiah, baik tingkat sekolah, KKG/MGMP, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional
Publikasi ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang penelitian, makalah tinjauan ilmiah di bidang pendidikan formal dan pembelajaran, tulisan ilmiah populer (salah satunya bisa diterbitkan lewat Majalah) dan artikel ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah ini telah diterbitkan dan diseminarkan di sekolah masing-masing. Dokumen karya ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah. Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, karya ilmiahnya harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan setempat.
Publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan/pedoman guru. Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik sebagai buku utama maupun buku pelengkap, modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. Buku termaksud harus tersedia di perpustakaan sekolah tempat guru bertugas. Keaslian buku harus ditunjukkan dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3. Karya Inovatif
Karya Inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah atau pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini dapat berupa penemuan teknologi tepat guna, penemuan/penciptaan atau pengembangan karya seni, pembuatan/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, atau penyusun standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.
Kegiatan PKB yang mencakup ketiga komponen tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar untuk pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang gurudiasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan PKB.
Baca Juga :
- Menteri Bappenas: Perguruan Tinggi Itu Tempat Orang Bertalenta
- Awas Masuk Kampus Abal-Abal
- Tanda Petik Tunggal dan Garis Miring
- Tanda Kurung Siku dan Tanda Petik