Pengertian dan Ruang Lingkup Pembangunan SHN

Pengertian dan Ruang Lingkup Pembangunan SHN

  1. Pengertian Pengertian ”pembangunan”

Apabila dilihat dari sudut teoritik/konseptual tentang ”sistem hukum”, maka SHN dapat dikatakan sebagai kesatuan dari berbagai sub-sistem nasional, yaitu “substansi hukum nasional”, ”struktur hukum nasional”, dan ”budaya hukum nasional”.

Apabila SHN hanya dilihat sebagai substansi hukum, maka dapatlah dikatakan bahwa, SHN pada hakikatnya adalah Sistem Hukum Pancasila. Apabila dijabarkan lebih lanjut, SHN-Pancasila adalah SHN yang berlandas-kan/berorientasi pada tiga pilar/nilai keseimbangan PANCASILA, yaitu : berorientasi pada nilai-nilai “Ketuhanan” (bermoral religius); berorientasi pada nilai-nilai “Kemanusiaan” (humanistik); dan berorientasi pada nilai-nilai “Kemasyarakatan” (nasionalistik; demokratik; berkeadilan sosial).

Dengan demikian, sistem/tatanan hukum di Indonesia yang tidak ber-orientasi pada ke-3 pilar/nilai/pendekatan/jiwa (ruh) demikian, TIDAK DAPAT dikatakan sebagai SHN, walaupun dibuat oleh badan legislatif Indonesia. Sangat tepatlah apabila Seminar Hukum Nasional ke-II/1968 pernah menegaskan, bahwa : “UUD 1945 hanyalah boleh dilaksanakan atas dasar Pancasila. Pelak-sanaan UUD 1945 yang berlawanan dengan semangat dan jiwa Pancasila berarti manipulasi konstitusi dan pengkhianatan terhadap Pancasila”.

  1. Ruang Lingkup Pembangunan SHN

Ruang lingkup pembangunan SHN dapat dilihat dari berbagai aspek/sudut. Apabila dilihat dari ruang lingkup SHN sebagaimana dikemukakan di atas, maka pembangunan ruang lingkup SHN dapat mencakup pembangunan ”substansial” (substansi hukum/legal substance), pembangunan ”struktural” (stuktur hukum/legal structure), dan pembangunan ”kultural” (budaya hukum/legal culture). Kalau dilihat sebagai ”program pembangunan”, maka ruang lingkupnya bisa disebut dengan berbagai program yang terkait dengan bidang hukum.

Dalam Lokakarya Bangkumnas Repelita VI (1994-1999), ketiga bidang/ruang lingkup pembangunan SHN pernah dirinci sebagai berikut :

  1. Pembangunan “perangkat hukum nasional” (maksudnya bidang substansi hukum, pen.) terdiri dari 14 sektor : (1) sektor HTN dan HAN; (2) sektor Hukum Tata Ruang; (3) sektor Hukum Bahari (Laut); (4) sektor Hukum Dirgantara; (5) sektor Hukum Kependudukan; (6) sektor Hukum Lingkungan; (7) sektor Hukum Kesehatan; (8) Hukum Kesejahteraan Sosial; (9) sektor Hukum Teknologi dan Informatika; (10) sektor Hukum Keluarga dan Waris; (11) sektor Hukum Ekonomi; (12) sektor Hukum Pidana; (13) sektor Hukum Militer dan Bela Negara; dan (14) sektor Hukum Transnasional.
  2. Pembangunan “tatanan hukum nasional” (maksudnya bidang struktur hukum, pen.) terdiri dari 5 sektor : (1) Sektor kelembagaan, administrasi dan manajemen lembaga-lembaga hukum; (2) Sektor mekanisme, proses dan prosedur; (3) sektor peningkatan koordinasi dan kerjasama nasional; (4) sektor peningkatan kerjasama regional & internasional; dan (5) sektor pengembangan sarana & prasarana pendukung pembangunan hukum.
  3. Pembangunan ”budaya hukum nasional” terdiri dari 5 sektor : (1) Pembinaan Filsafat Hukum dan Ilmu Hukum Nasional; (2) Pembinaan Kesadaran hukum & perilaku taat hukum; (3) Pengembangan/pembinaan perpustakaan, penerbitan dan informatika hukum; (4) Pengembangan dan pembinaan profesi hukum; (5) Pengembangan dan pembinaan pendidikan hukum.

sumber :

Pos-pos Terbaru