Pengertian Hukum Menurut Para Pakar

Pengertian Hukum Menurut Para Pakar

Pengertian Hukum Menurut Para Pakar

Pengertian Hukum Menurut Para Pakar Terlengkap

Sudah tidak asing lagi bagi setiap orang dengan kata “hukum” karena setiap orang akan terikat dengan hukum, baik itu hukum negara, hukum agama, hukum apapun yang berlaku didalam kehidupan. Namun banyak diantara kita yang belum mengerti atau memahami apa sebenarnya hukum itu.

Banyak para ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya tentang pengertian hukum, dan ternyata hukum memiliki pengertian yang sangat luas dan setiap ahli dibidangnya mengungkapkan pengertiannya berbeda-beda. Oleh karenanya, disini akan kita bahas mengenai pengertian hukum yang dijelaskan oleh para ahli dibidangnya, semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca. Langsung saja kita simak pembahasannya berikut ini.

 

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Yang dimaksud dengan hukum adalah salah satu norma yang ada dalam masyarakat. Pelanggaran norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Pengertian hukum sangat beragam, sehingga kita harus mengetahui apa saja pengertian hukum dari berbagai sudut pandang yang berbeda.

 

Adapun dibawah ini akan dikaji pengertian hukum menurut para ahli dibidangnya.

Menurut Plato;

Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat.

 

Menurut Immanuel Kant;

Hukum adalah segala keseluruhan syarat dimana seseorang memiliki kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain dan menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

 

Menurut Achmad Ali;

Hukum merupakan seperangkat norma mengenai apa yang benar dan salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah, baik yang tertuang dalam aturan tertulis maupun yang tidak, terikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat secara menyeluruh, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan norma itu.

 

Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja;

Hukum adalah keseluruhan kaidah serta semua asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan untuk memelihara ketertiban serta meliputi berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.

 

Menurut Borst;

Hukum merupakan keseluruhan peraturan bagi perbuatan manusia di dalam kehidupan bermasyarakat. Dimana pelaksanaannya bisa dipaksakan dengan tujuan mendapatkan keadilan.


Baca Juga :