Penjelasan Mengenai Najis Mutawasithoh
Pengertian Najis Mutawasithoh
Najis ini adalah najis yang sedang dalam mensucikannya (tidak susah dan tidak mudah). Contoh dari najis ini cukup banyak yaitu
➜ Air kencing: Maksud dengan air kencing yang masuk dalam najis mutawasithoh adalah air kencing bayi perempuan yang baru lahir, air kencing anak laki-laki yang sudah mencapai umur 2 tahun, air kencing bayi laki-laki yang belum mencapai 2 tahun tapi telah mengkonsumsi selain ASI, dan air kencing mau laki-laki atau perempuan yang telah mencapai masa baligh.
➜ Tinja: Tinja adalah kotoran manusia atau kotoran binatang.
➜ Darah: Maksud darah disini adalah darah umum mau yang berasal dari darah manusia atau darah hewan.
➜ Nanah: Nanah adalah cairan yang keluar sebab luka atau seba luka yang telah membusuk.
➜ Muntah: Muntah adalah makanan yang keluar lewat mulut manusia dan makanan itu sebelumnya sudah masuk pada bagian lambung.
➜ Madzi: Madzi adalah cairan encer yang berwarna putih kekuning-kuningan yang keluar dari bagian kemaluan biasanya keluarnya ketika syahwat memuncak.
➜ Wadi: Wadi adalah cairan yang berwarna putih seperti bekas cucian beras yang keluar dari kemaluan biasanya keluar ketika setelah buang air kecil atau setelah mengangkat beban yang berat.
➜ Bangkai: Bangkai adalah keseluruhan tubuh hewan yang mati, karena dalam waktu disembelihnya tanpa memakai aturan syara’. kecuali bangkai ikan dan belalang.
➜ Arak: Arak adalah minuman yang memabukan yang jenisnya sama dengan arak atau hanya menyerupai arak dalam hal memabukkannya.
Cara mensucikan najis mutawasithoh
adalah dengan cara membasuh tempat yang terkena najisnya dengan air cukup sekali asalakan warna, bau, rasa najisnya hilamg. Apabila kita masih ragu jalan yang terbaik membasuhnya dengan 3x basuhan.
Pengertian Hadas:Hadas adalah keadaan seseorang yang tidak bisa melaksanakan ibadah shalat dikarenakan ada sebab-sebab tertentu.
Baca Juga: