Standar Internasional Tentang Perlindungan Anak
Anak-anak memiliki hak-hak untuk diakui dalam hukum internasional semenjak tahun 1924, ketika Deklarasi tentang Hak-hak Anak internasional yang pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Instrumen-instrumen hak-hak azasi manusia berikutnya – dari Perserikatan Bangsa-bangsa, seperti Deklarasi Universal Hak–hak Azasi Manusia 1948, dan instrumen-instrumen regional seperti Deklarasi Amerika tentang Hak-hak dan Kewajiban Manusia yang dibuat pada tahun yang sama – mengakui secara lebih umum hak manusia untuk bebas dari kekerasan, abuse, dan ekploitasi. Hak-hak ini berlaku bagi setiap orang, termasuk anak-anak, dan dikembangkan lebih jauh dalam instrumen-instrumen seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Politik dan Hak- hak Sipil 1966.
Konsensus internasional yang dikembangkan mengenai perlunya suatu instrumen baru yang akan secara eksplisit meletakkan dasar-dasar mengenai hak-hak anak khusus dan istimewa. Pada tahun 1989, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak diadopsi oleh Sidang Majelis Umum. Konvensi ini dengan cepat menjadi perjanjian hak-hak azasi manusia yang paling luas diratifi kasi dalam sejarah, diratifi kasi hampir secara universal. Konvensi Hak-hak Anak, dalam beberapa hal meningkatkan standar internasional mengenai hak- hak anak.
Konvensi ini menjelaskan dan secara hukum mengikat beberapa hak-hak anak yang dicantumkan pada instrumen-instrumen sebelumnya. Konvensi ini memuat ketentuan-ketentuan baru yang berkaitan dengan anak, misalnya, yang berkenaan dengan hak untuk berpartisipasi, dan prinsip bahwa dalam semua keputusan yang menyangkut anak, kepentingan terbaik bagi bagi anak harus diutamakan.
Konvensi juga untuk pertama kalinya membentuk suatu badan internasional yang bertanggung jawab untuk mengawasi penghormatan atas hak-hak anak, yakni
Komite Hak-hak Anak (Committee on the Rights of the Child).
Pengakuan hak-anak atas perlindungan tidak hanya terbatas pada Konvensi Hak-hak Anak. Ada sejumlah instrumen, baik instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun instrumen dari badan internasional lainnya, yang juga memasukkan hak-hak ini. Instrumen-instrumen itu meliputi:
- Piagam Afrika tentang Hak-hak dan Kesejahteraan Anak, Organisasi Persatuan Afrika yang sekarang disebut Uni Afrika (The African Charter on the Rights and Welfare of the Child of the Organisation for African Unity ) tahun 1993.
- Konvensi-konvensi Jenewa mengenai Hukum Humaniter Internasional (1949) dan Protokol Tambahannya (1977)
- Konvensi Buruh Internasional No. 138 (1973), yang menyatakan bahwa, secara umum, seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, tidak boleh dipekerjakan dalam bidang-bidang pekerjaan yang berbahaya bagi kesehatan dan perkembangan mereka, dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional No. 182 (1999) mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera untuk Menghapus Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak.
- Protokol bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Kejahatan Transnasional Terorganisasi untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, Khususnya Wanita dan Anak-anak.
Ratifikasi Instrumen Internasional
Badan-badan pembuat undang-undang sebuah negara yang belum melakukan ratifi kasi hendaknya mempertimbangkan ratifi kasi atau menyetujui perjanjian-perjanjian internasional yang melindungi anak-anak dari bahaya kon ik bersenjata, memastikan bahwa komitmen politik mereka untuk membuat perlindungan anak menjadi permanen dan mengikat secara sah. Beberapa instrument penting mengenai hal ini mencakup:
- Protokol Pilihan Konvensi Hak-hak Anak tentang Keterlibatan Anak dalam Kon ik Bersenjata
- Protokol I dan Protokol II Konvensi Jenewa
- Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan, Penumpukan, Pembuatan dan Pengiriman Ranjau anti Personil dan Penghancurannya
- Konvensi Paris 1993 tentang pelarangan pengembangan, pembuatan, penyimpanan dan penggunaan senjata kimia dan penghancurannya.
Baca juga :