Tujuan Hukum Humaniter Intenasional

Tujuan Hukum Humaniter Intenasional

Tujuan studi Hukum Humaniter Internasional Kebiasaan (HHI Kebiasaan) ini ialah untuk mengatasi sebagian dari masalah-masalah yang berkaitan dengan penerapan Hukum Humaniter Internasional Perjanjian (HHI Perjanjian). HHI Perjanjian telah disusun dengan baik dan telah mencakup banyak aspek menyangkut peperangan. Dengan demikian, HHI Perjanjian memberikan perlindungan kepada beragam orang selama berlangsungnya perang dan membatasi sarana dan cara berperang yang boleh dipakai. Konvensi-konvensi Jenewa Beserta Protokol-protokol Tambahannya merupakan rezim peraturan yang ekstensif untuk melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan. Aturan-aturan me ngenai sarana dan cara berperang sebagaimana termaktub dalam HHI Perjanjian berasal dari Deklarasi St. Petersburg 1868, Peraturan Den Haag 1899 dan 1907, dan Protokol Gas Jenewa 1925. Aturan-aturan tersebut belum lama ini dijabarkan lebih lanjut ke dalam Konvensi Senjata Biologi 1972, Protokol Tambahan I dan II Tahun 1977 untuk Konvensi-konvensi Jenewa, Konvensi Senjata Kimia 1993, dan Konvensi Ottawa 1997 tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil. Perlindungan terhadap benda budaya pada masa konflik bersenjata diatur secara rinci dalam Konvensi Den Haag 1954 beserta kedua Protokolnya. Statuta Pengadilan Pidana Internasional 1998 berisi, antara lain, daftar kejahatan-kejahatan yang tunduk pada yurisdiksi Pengadilan tersebut.

Keempat Konvensi Jenewa 1949 memang telah diratifikasi oleh semua negara di dunia, tetapi tidak demikian halnya dengan perjanjian- perjanjian internasional lainnya dalam HHI, misalnya saja: Protokol-protokol Tambahan untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Walaupun Protokol Tambahan I telah diratifikasi oleh lebih dari 160 Negara, efektivitasnya dewasa ini masih terbatas karena beberapa Negara tertentu yang terlibat dalam konflik bersenjata internasio nal masih belum menjadi pesertanya. Demikian pula, Protokol Tambahan II telah diratifikasi o leh hampir 160 Negara, tetapi beberapa Negara tertentu yang dewasa ini terlibat dalam konflik bersenjata non-internasional belum meratifikasinya. Yang kedua, banyak dari konflik-konflik bersenjata yang dewasa ini berlangsung adalah konflik bersenjata non-internasional, dan konflik bersenjata jenis ini belum diatur secara cukup rinci o le h HHI Perjanjian. Hanya perjanjian internasional dalam jumlah terbatas saja yang berlaku dalam konflik bersenjata non- internasional, yaitu Konvensi Senjata Konvenvional Tertentu sebagaimana telah diamandemen, Statuta Pengadilan Pidana Internasional, Konvensi Ottawa tentang Pelarangan Ranjau Darat Antipersonil, Konvensi Senjata Kimia, Konvensi Den Haag tentang Perlindungan Benda Budaya beserta Protokol Kedua-nya dan, sebagaimana telah disebutkan di atas, Protokol Tambahan II 1997 untuk Konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan Pasal

3 Ketentuan Yang Sama pada keempat Konvensi Jenewa tersebut.

Protokol Tambahan II masih belum cukup rinci dibandingkan dengan aturan-aturan yang mengatur konflik bersenjata internasio nal sebagaimana terdapat dalam Konvensi-konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I.

Perlindungan anak merupakan sebuah isu bagi setiap anak di setiap negara di dunia:

Pada saat ini, lebih dari 300.000 tentara anak-anak, sebagian ber usia sekitar delapan tahun, dieksploitasi dalam konflik bersenjata di lebih dari 30 negara. Lebih dari 2 juta anak-anak di perki rakan telah meninggal sebagai akibat langsung dari konflik bersenjata semenjak tahun 1990.

sumber :

https://ekonomija.org/skyscanner-rilis-fitur-kalender-baru/