Analisis Terhadap Sewa Referal dalam PTC Vistaclix

Analisis Terhadap Sewa Referal dalam PTC Vistaclix

Dalam transaksi PTC, seorang calon member ketika mendaftarkan diri pada program PTC diharuskan untuk membaca syarat dan ketentuan dalam mengikuti program ini. Kemudian calon member program PTC juga dapat mengetahui hak dan kewajibannya sebagai member dengan membaca Term of Service (TOS) yang ada pada web PTC tersebut. Dalam hal ini, shighat akad yang digunakan menggunakan cara shighat akad secara tertulis, karena dalam hal pendaftaran untuk menjadi member dilakukan secara online dengan mengisi formulir yang disediakan oleh pihak pengelola web PTC tersebut.
Berdasarkan pada rukun dan syarat sewa yang telah dijelaskan, jika diterapkan pada program PTC, shigat akad yang terbentuk antara member dengan pihak admin PTC merupakan akad yang tertulis. Akan tetapi dalam hal ini sifat sewa tidak mengikat antara kedua belah pihak, yaitu admin PTC dan membernya, sehingga tidak dapat melindungi pihak-pihak yang bertransaksi tersebut apabila terjadi kecurangan-kecurangan dalam sistem PTC.
Dalam Hukum Perjanjian, pengertian perjanjian kerja adalah perjanjian yang sering diistilahkan perjanjian untuk melakukan pekerjaan. Lebih tegas lagi bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian yang dilakukan dua pihak atau lebih yakni satu pihak berjanji sedang pihak yang lain berjanji melakukan pekerjaan tersebut._
Kemudian dalam syarat obyek sewa yang diterapkan pada program PTC Vistaclix bertentangan dengan hukum Islam, hal ini menyebabkan sewa yang terjadi menjadi batal, karena dalam PTC ini tidak sesuai dengan perjanjian semula, seperti, tidak sesuai jumlah hari yang dijanjikan oleh admin dengan yang sedang berlangsung yang seharusnya 30 hari tetapi berlaku hanya 29 hari, jumlah klik tidak sesuai dengan penghasilan, anggota referal hilang dan pihak admin tidak mau menggantinya, pembayaran yang dilakukan admin tidak sesuai dengan peraturan yang ada pada TOS sehingga menimbulkan kerugian pada member.
Selain dari pada itu, berdasarkan ketentuan dari salah satu syarat sah sewa yaitu terhindar dari adanya kemadaratan, maka dapat menyebabkan akad yang terjadi dalam program PTC menjadi batal, karena berdasarkan perhitungan untung rugi secara materi sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, dapat dilihat bahwa program PTC ini merugikan salah satu pihak yaitu member.
Dalam kaidah-kaidah hukum fikih di bidang muamalat, terdapat satu penyataan yang berbunyi:
الأ صل فى العقد رضى المتعاقدين ونتيجته ما التزماه بالنتعاقد_
akad sudah saling meridhai, Keridhaan dalam transaksi adalah prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya, maka akad tersebut batal.
Akad sewa yang lemah, karena yang terjadi dalam PTC ini jelas tidak memiliki kekebalan hukum yang mengikat kedua belah pihak. Jadi akan banyak sekali kecurangan-kecurangan dan penipuan baik dari pihak pertama maupun kedua. Oleh karena itu sewa yang ada dalam PTC tidak sesuai dengan syari’at Islam.
sumber :