PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

Menurut Pasal 4 UUD 1945 Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, artinya presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam Negara. Dalam menjalankan kewajibannya presiden dibantu oleh wakil presiden. Selain itu presiden memegang kekuasaan membentuk UUD dengan persetujuan DPR (Pasal 5 UUD), jelaslah bahwa selain memegang kekuasaan eksekutif presiden bersama-sama dengan DPR juga menjalankan kekuasaan kekuasaan legislative.

  1. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG ( DPA )

Dewan Pertimbangan Agung merupakan lembaga tinggi Negara, susunan dewan ini diatur dalam pasal 16 ayat 1 UUD 1945. DPA adalah sebuah lembaga atau badan penasehat pemerintah. Selain itu juga berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden, berhak mengajukan usul dan wajib mengajukan pertimbangan kepada pemerintah.

  1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ( DPR )

Tugas dari DPR adalah :

  • Bersama-sama pemerintah menetapkan UUD ( pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1 )
  • Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara ( pasal 23 ayat 1 )
  • Member persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain ( pasal 11 )
  1. MENTERI NEGARA

Menteri Negara disini hanya bertugas sebagai pembantu presiden, dan menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

baca juga ‘

Holy Potatoes! A Weapon Shop?! 1.0.9 Apk + Mod