Fairness (Kewajaran)
Prinsip fairness mencakup adanya akses informasi yang merata kepada semua pemegang saham, maka peraturan Pasar Modal yang mengakomodasi prinsip transparency juga merupakan peraturan yang mengakomodasi prinsip fairness. Salah satu peraturan tersebut adalah Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik. Berdasarkan peraturan ini, informasi atau fakta material harus segera diumumkan kepada publik paling lambat dalam 2 hari setelah terdapatnya informasi atau fakta material tersebut. Kewajiban ini sangat penting agar para pemodal mendapatkan informasi material terkini mengenai perusahaan, dan dapat mengambil keputusan investasi yang tepat berdasarkan informasi tersebut. Dalam kondisi tertentu, terdapat kemungkinan adanya informasi material yang belum dapat diumumkan kepada publik. Contoh kondisi ini adalah ketika manajemen masih membutuhkan informasi tambahan sebelum memastikan adanya suatu informasi atau fakta material tertentu. Apabila karena satu dan lain hal informasi yang belum diumumkan ini diketahui oleh sebagian publik, perusahaan harus sesegera mungkin mengumumkaninformasi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar informasi atau fakta material mengenai Emiten dan Perusahaan Publik diketahui oleh publik secara merata, dan tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan informasi tersebut untuk perdagangan efek.
Baca Juga :