Hubungan Amnesti Pajak dengan Pembangunan
Hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah selalu di dengungkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat juga menjaga proyek yang ada untuk dapat dipakai untuk kepentingan bersama. Berkaitan dengan hal tersebut sudah selayaknya apabila setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti dan pentingnya peran pajak dalamm kehidupan sehari – hari. Sebagaimana diketahui dalam APBN yang dibuat oleh pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan :
a. Penerimaan dari sektor pajak
b. Penerimaan dari sektor migas (Minyak dan Gas Bumi) ; dan
c. Penerimaan dari sektor bukan pajak.
Dari ketiga sumber penerimaan diatas, penerimaan dari sektor pajak ternyata merupakan sumber penerimaan terbesar negara. Dari tahun ke tahun kita dapat melihat bahwa penerimaan pajak terus meningkat dan memberi adil yang besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan primadona dalam membiayai pembangunan Nasional. Sedangkan penerimaan dari migas yang dahulu selalu jadi andalan penerimaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan menjadi sumber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Penerimaan migas pada suatu waktu akan habis sedangkan dari pajak selalu dapat diperbaharui sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
4.1 Kesimpulan
Tax Amnesty atau pengampunan pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap property yang dimiliki oleh perusahaan dalam bentuk penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi pajak terutang, penghapusan sanksi pidana tertentu yang harus diharuskan membayar dengan uang tebusan. Amnesti pajak sebelumnya pernah diterapkan pada tahun 1984 serta tahun 2004, namun pada saat itu gagal. Pada tax amnesty kali ini terdapat kebijakan amnesti yang berbeda yaitu dibagi dalam 3 periode.
Adapun kelebihan Tax Amnesty, yaitu: sumber daya yang dimiliki pada instansi aparatur pajak saat ini sudah memadai yang dapat mendukung diberlakukannya penerapan tax amnesty. Kedua, menciptakan kerelaan masyarakat untuk mendaftarkan diri dan menunaikan kewajiban perpajakannya. Ketiga, pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat menjamin pemberlakuan tax amnesty. Keempat, meningkatkan dana masuk ke Indonesia yang cukup banyak di simpan di luar negeri. Kelima, berpengaruh positif bagi pasar uang pada bursa efek indonesia. Kekurangan Tax Amnesty, yaitu : tidak mempunyai payung hukum yang dapat menjadi landasan hukum implementasi tax amnesty. Dianggap mencederai asas keadilan. Dikhawatirkan tidak akan berjalan secara konsisten. Dan yang terakhir ialah tax amnesty hanya beri celah bagi Koruptor.
sumber :