Anjuran untuk Memiliki Harta dan Giat Berusaha

Anjuran untuk Memiliki Harta dan Giat Berusaha

Anjuran untuk Memiliki Harta dan Giat Berusaha

Ada beberapa dalil, baik dari Al-Quran maupun hadis yang dapat dikategorikan sebagai isyarat bagi umat Islam untuk memiliki kekayaan dan giat dalam berusaha supaya memperoleh kehidupan yang layak dan mampu melaksanakan semua rukun Islam yang hanya diwajibkan bagi umat Islam yang mempunyai harta atau kemampuan dari segi ekonomi. Sementara itu, harta kekayaan tidak mungkin datang sendiri, tetapi harus dicapai melalui usaha. Di antara dalil-dalil tersebut adalah sebagai berikut.

a. Para Nabi berusaha sendiri untuk bekal hidup

Allah SWT. menyatakan bahwa para Nabi berusaha sendiri, tidak menggantungkan kepada orang lain. Seperti Nabi Daud a.s yang diceritakan dalam Al-Quran:
Artinya : “Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Daud karunia dari Kami. (Kami berfirman), “Hai gunung-gunung dan burung-burung bertasbih berulang-ulang bersama Daud.” Dan Kami telah melunakkan besi untukknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya, dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Aku melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Saba’ : 10-11)
Dalam Al-Quran pun disinggungkan pula perihal Nabi Nuh a.s. membuat kapal (QS. Hud : 37, 38) dan Nabi Musa a.s. menggembalakan domba selama dua puluh tahun sebelum diutus menjadi rasul di negeri Madyan. Kita juga mengetahui dari sejarah bahwa Nabi Muhammad SAW. dari kecil sudah menggembalakan domba, kemudian berniaga untuk Siti Khadijah. Padahal mereka adalah para nabi yang suci, bergelar ulul azmi, tetapi mereka berusaha sendiri untuk memenuhi kehidupannya.

b. Anjuran memanfaatkan dan memakan rezeki Allah SWT

“Dia-lah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjuru dan makanlah sebagian rezeki-Nya. (QS. Al-Mulk : 15)

c. Rasulullah SAW. menyuruh umatnya untuk bekerja

Artinya : “Seseorang yang mengambil tali untuk mengikat kayu bakar, kemudian memanggul di pundaknya untuk dijual kepada manusia, sehingga Allah mencukupinya adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada manusia, yang kemungkinan akan memberinya atau menolaknya.”

d. Perintah menunaikan zakat

Perintah mencari harta dan giat berusaha dapat dipahami dengan adanya perintah menunaikan zakat yang selalu mengiringi perintah mendirikan shalat dalam Al-Quran. Apabila shalat, diibaratkan adalah tiang agama, zakat adalah jembatannya. Begitu pula dalam hadis terdapat keterangan tentang macam-macam dan pembagian zakat harta. Di samping itu, dalam Islam pun ada zakat yang diwajibkan kepada setiap manusia, yakni zakat fitrah. Zakat itu mungkin dapat dipenuhi oleh mereka yang tidak memiliki harta atau tidak giat dalam berusaha.

e. Nabi SAW. sering berdoa agar dilapangkan rezeki

“Ya Allah, ampunilah dosaku, lapangkanlah rumahku, dan berkatilah rezekiku, kemudian beliau bertanya, “Alangkah banyaknya yang engkau minta dengan doa tersebut?” Lalu beliau menjawab, “Apakah kita meninggalkan salah satunya?” (HR. Thabrani)

Selain itu, masih banyak doa dan zikir yang diajarkan Rasulullah SAW., yang intinya memohon agar dimudahkan dalam berusaha dan mendapatkan rezeki, seperti doa: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu atas petunjuk, ketakwaan, iffah (dijauhkan dari hal-hal yang tidak halal), dan kekayaan.” (HR. Muslim, Turmudzi, dan Ibnu Majah dari Ibn Mas’ud)

Begitu pula doa Rasulullah SAW. agar dijauhkan dari kefakiran, karena kefakiran dapat menyebabkan kekufuran :
“Ya Allah, aku berlindung kepadamu dari kekufuran dan kefakiran, seorang laki-laki berkata, apakah keduanya seimbang? Rasulullah SAW. menjawab, ya.”

f. Nabi SAW. pernah melarang menyalati orang berutang

Rasulullah SAW. pernah melarang shalat jenazah terhadap orang yang meninggalkan utang, tetapi tidak meninggalkan harta untuk melunasinya: Artinya : “Dari Abu Hurairah r.a. bahwasannya Rasulullah SAW. melarang kami untuk menyalati orang meninggal dunia yang mempunyai utang, tetapi tidak meninggalkan harta untuk membayar utangnya.”
Orang yang mati syahid diampuni segala dosanya, kecuali apabila punya utang. Artinya: “Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim dan Ibnu Umar)

Baca Juga: